Majelis Kesejahteraan Sosial PDA Yogyakarta Mengikuti Diklat Paralegal
Pimpinan Daerah Aisyiyah (PDA) Kota Yogyakarta mendapatkan undangan dari MHH PWA DIY untuk dapat mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Paralegal dengan mengirimkan 7 personil yang kemudian PDA kota mengutus 7 personil yang terdiri dari 3 wakil Majelis dari PDA yaitu MKS, MHH, MTK , 3 wakil dari PCA yaitu PCA Gondokusiman, PCA Mantrijeron, PCA Ngampilan dan 1 dari relawan GACA dari GACA Kraton. Majelis Kesejahteraan Sosial PDA Kota Yogyakarta berpartisipasi dan mengikuti pendidikan dan pelatihan ini sangat tepat karena mempunyai berbagai program dan kegiatan dalam rangka mendampingi masyarakat yaitu lanjut usia, divabel, anak, perempuan yang terpinggirkan dan dhuafa, selain itu juga mempunyai Gerakan ‘Aisyiyah Cinta Anak (GACA) nir kekerasan, dimana salah satu materi pelatihan untuk relawan GACA adalah adanya pelatihan paralegal.
Dalam Laporan panitia diklat paralegal oleh Tri Anggoro Putra bahwa kewgiatan ini berlangsung 2 hari yaitu sabtu 11 dan 12 Januari 2025 di gedung AR. Fachrudin unit A, peserta yang terdaftar ada 50 orang dan semua dapat hadir. Selanjutnya sambutan oleh Istianah ZA. selaku ketua MHH PWA DIY, disampaikan bahwa masih banyak yang tertarik untuk ikut Diklat ini namun karena keterbatasan tempat dan ruang selain maka mohon maaf kalau tidak bisa mengakomodir semua keinginan dari peminat. Untuk mengadakan pelatihan paralegal ini harus memenuhi berbagai persyaratan yang antara lain disebutkan oleh Istianah minimal dilaksanakan minimal 3 hari dengan minimal 10 pemateri / narasumber dan moderator 10 orang karena masing-masing pemateri didampingi 1 moderator. Selain itu juga ada kegiatan magang yang harusnya 3 bulan tapi cukup selama 1 bulan di lembaga-lembaga bantuan Hukum yang ada dilingkungan ‘Aisyiyah.
Ketua PWA DIY Widiastuti memberikan sambutan yang sekaligus membuka Pendidikan dan Pelatihan Paralegal, pertama diucapkan terimakasih kepada Dekan FKH UMY dan mengajak yang ada diruang ini untuk bersyukur sudah difasilitasi oleh UMY khususnya FH, Yang sudah berkomitmen kepada Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah. Selanjutnya disampaikan dengan menukil dari salah satu ayat dalam Al-Quran bahwa .Diwajibkan oleh seluruh orang muslim untuk mencari.ilmu.
Mengingatkan pula bahwa Program-program ‘Aisyiyah banyak yang membutuhkan ilmu tidak.hanya bergerak seadanya Sebisanya tapi bergerak dengan ilmu supaya hasilnya optimal, Kalau sudah berilmu.maka.diamalkan. Peserta perlu memahami beberapa undang-undang yaitu UU no 23 tahun 2004. Tentang PKDRT, Kasus-kasus di DIY banyak sekali terutama kekerasan dalam Rumah Tangga. Selain itu juga perlu tahu dan memahami UU 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak tehadap kekerasan. UU no 11 thn 2012 tentang sistem peradilan. Kesemua undang-undang tersebut sebagai bekal paralegal dalm melakukan kegiatan. Untuk selanjutnya disampaikan bahwa kegiatan ini sudah terjalin kolabrasi posbakum PWA dengan bikksa dpt melakukan mitigasi, advokasi kepada masyarakat yang kurang mampu. Sebelum membuka secara resmi kegiatan ini Widiastuti menyampaikan penekanan kegiatan ini bahwa kegiatan ini suatu Inisiasi yg sangat baik dari Majelis Hukum dan Ham PWA DIY untuk mengadakan kegiatan ini, ini sebagai bentuk kolaborasi dengan berbagai pihak. Dilanjutkan dengan bersama-sama mengucap bismillah dibuka diklat paralegal dengan tema “Semangat Al.Maun Mendorong Kiprah ‘Aisyiyah Advokasi Masyarakat Kurang Mampu”
Sebelum disampaikan materi pertama oleh Rahmat Muhajir Nugroho, peserta diminta untuk mengisi pre tes yang sudah disiapkan oleh panitia.Pada pendidikan dan pelatihan ini akan disampaikan 9 materi dengan 9 narasumber. (umi)