
PCA Kotagede Ikut Menyemarakkan Kegiatan Penguatan Karakter di SMP Muhammadiyah 7 Yogyakarta
MPLS (Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah) sudah dimulai pada hari pertama masuk tahun ajaran baru, begitupun juga di SMP Muhammadiyah 7 Yogyakarta selain diadakan MPLS untuk kelas 7 juga ada Penguatan Karakter untuk klas 8 dan 9 sebagai penguatan dalam rangka membiasakan anak dengan 7 gerakan kebiasaan anak Indonesia.
Untuk membantu SMP Muhammadiyah 7 Yogyakartadalam penguatan Karakter anak kelas 8 dan 9 maka PCA Kotagede hadir untuk dapat ikut memberikan sosialisasi, penyuluhan tentang hukum yang dalam hal ini pelaksanaannya kerjasama dengan Kantor Kementerian Hukum Wilayah DI Yogyakarta. Dalam kesempatan itu Majelis Hukum dan HAM sebagai Badan Pembantu Pimpinan PCA Kotagede untuk mendampinginya , penyuluhan dilaksanakan pada hari pertama , senin, 14 Juli 2025 bertempat di SMP Muhammadiyah 7 Kotagede.
Pada kesempatan itu diberikan penyuluhan tentang Undang-undang ITE khusus yang berkaitan dengan Game dan Judi Online, juga tentang UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. penyuluhan diadakan serentak dikelas-kelas 8 dan 9 pada jam 08.00 sampai dengan 09.30. adapun jumlah kelas yang diberi ada 10 kelas , 8 kelas dengan masing-masing kelas 2 pemateri dan yang 2 kelas dengan masing kelas satu pemateri. Pemateri semuanya dari Kemenhum DIY berjumlah 18 orang dengan berbagai tingkatan jabatan fungsional yang ada dan dimiliki oleh Kantor Kementerian Hukum Provinsi DIY. Pemilihan materi tersebut dipilih karena maraknya game online yang digemari anak-anak yang membuat anak lupa akan waktu disamping itu game online juga mengarah pada judi karena dengan adanya transaksi online bahkan mengarah ke kriminal. Disampaikan pula berbagai kasus anak akibat dari game online yang antara lain kesehatan mata terganggu, stres dan depresi, menarik diri dari sosial dan lain-lain yang sangat mengaganggu tumbuh kembang anak. Penyampaian cukup menarik apalagi disampaikan dengan cerita dan gambar. Selain itu disampaikan pula ciri-ciri anak yang kecanduan game online, jenis game online, dampaknya dan larangan , pelanggaran Hukum dalam game online.
Dengan berbagai dampak, ciri maka disampaikan juga bagaimana cara mencegah dampak , bagaimana tips bermain game onine secara sehat, yaitu : batasi waktu bermain; pilih game yang sesuai usia; jangan bagikan data pribadi; gunakan top-up legal dan aman; jaga sikap dan etika; fokus pada tanggungjawab utama yaitu belajar, ibadah serta jangan mengikuti game atau event yang menyerupai judi.
Masa anak-anak dalam hal ini masuk kategori remaja yang mempinyai ciri khas terutama mulai muncul keegoannya juga dalam mencari identitas diri yang sering dituangkan di media sosial atau digital sehingga anak-anak diingatkan bagaimana beretika yang baik dalam menggunakan digital untuk bermedia sosial sehingga anak-anak perlu dikenalkan prinsip Etika digital dalam bermedia sosial yaitu:
- Jujur
- Sopan dan Santun
- Bertanggung jawab
- Menghargai privasi dan
- Bijak menggunakan waktu
Dengan berpegang pada prinsip tersebut hendaklah mempunyai etika yaitu gunakan dengan bahasa yang sopan; jaga emosi; kalau mengkritik gunakan kritik yang membangun dsn terakhir mari saling menghargai adanya perbedaan pendapat. (umih)