PDA Yogyakarta Gelar Sosialisasi POSBAKUM Aisyiyah

Bagikan

Yogyakarta – Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kota Yogyakarta menggelar sosisalisasi di 14 cabang se Kota Yogyakarta, hal ini dilaksanakan agar supaya bagi warga ‘Aisyiyah apabila membutuhkan bantuan pendampingan terkait dengan hukum dapat didampingi  advokad dan paralegal dari  Posbakum.

- Advertisement -

PCA Kotagede sebagai salah satu cabang yang sudah menerima Tim dari Posbakum untuk menerima sosialisasi, dan dilaksankan pada hari rabu tanggal 17 Desember 2025 bertempat di aula PCA Kotagede dengan peserta perwakilan dari 15 Ranting yang berada di wilayah cabang Kotagede. Dari Posbakum mengutus tim 4 yaitu Wuri Astuti, Umi Hidayati, Yuli Arisanti untuk melaksanakan kegiatan sosialisasi , dan  sebelum kegiatan dilaksanakan ada sambutan dari ketua PCA Kotagede.  Dalam sambutannya, Ketua PCA Muftiyah Hidayati   menyampaikan terimakasih kepada tim yang sudah berkenan sosialisasi sehingga warga ‘Aisyiyah Kotagede khususnya dan masyarakat pada umumnya bisa mendapatkan layanan pendampingan terutama yang berkaitan dengan hukum dan berharap kepada peserta untuk dapat menyampaikan kepada anggota pimpinan yang lain apabila membutuhkan pendampingan hukum harus kemana.

Sosialisasi diberikan oleh Yuli Arisanti  mewakili Tim mengawalinya dengan  mengenalkan  POSBAKUM ‘Aisyiyah yaitu merupakan Pos Bantuan Hukum yang dikelola oleh Majelis Hukum dan HAM ‘Aisyiyah, dengan  Tujuan:    memberikan    layanan    hukum    gratis    dan pendampingan  hukum  bagi  masyarakat  yang  membutuhkan, terutama perempuan, anak-anak, dan kelompok rentan. POSBAKUM ‘Aisyiyah di Kota Yogyakarta  berdiri  sebagai  bentuk  dakwah  dan  pengabdian ‘Aisyiyah  untuk  menegakkan  keadilan  sosial  sesuai  nilai-nilai Islam yang rahmatan lil-‘alamin. Selain hal tersebut disampaikan oleh Tim bahwa masih banyak ditemukan  masyarakat terutama kaum ibu saat menghadapi masalah hukum, seperti: Kekerasan dalam rumah tangga, perceraian, hak asuh anak, dll tidak tahu harus mengadu ke mana.  Untuk itu POSBAKUM ‘Aisyiyah hadir agar dapat  memberi jalan keluar hukum yang benar dan berkeadilan terutama kepada masyarakat kurang mampu, perempuan korban kekerasan, anak korban kekerasan atau korban penelantaran, kaum difabel yang memerlukan perlindungan hukum dan masyarakat yang membutuhkan konsultasi hukum dasar.

Artikel Lainnya
1 of 77

Lebih lanjut disampaikan oleh Yuli bahwa Posbakum ‘Aisyiyah memberikan berbagai pelayanan seperti pelayanan non litigasi yang didalamnya antara lain memberika penyuluhan hukum, konsultasi dan pendampingan hukum, mediasi dan negosiasi, pembuatan dan review dokumentai hukum, advokasi kebijakan. Selain non ligitasi juga memberikan pelayanan yang litigasi yang antara lain berupa Pendampingan hukum, Bantuan dokumen hukum, Perwakilan hukum di pengadilan, dll.

Untuk memberikan informasi tambahan yang kuat disampaikan pula bahwa dalam rangka memberikan pelayanan baik yang non litigasi maupun yang litigasi dilakukan oleh ahlinya di bidang hukum yaitu ada advokad atau pengacara  dan paralegal  yang sudah bersertifikat. Semua bekerja dengan semangat Teologi Al-Ma’un yaitu membantu yang lemah dan memperjuangkan hak-hak mereka yang tertindas.   Kerja Posbakum ‘Aisyiyah berprinsip  bekerja secara profesional dan akuntabel, transparan dan amanah, berlandaskan nilai Islam dan kemanusiaan, berperspektif keadilan gender dan HAM serta tidak memungut biaya atau gratis bagi masyarakat miskin.

Sebelum diakhiri sosialisasi ini  tim menyampaikan pula bagaimana caranya dapat mengakses layanan Posbakum ‘Aisyiyah. Peserta sangat antusias  mendengarkan, mengikuti sosialisasi ini  dengan  banyaknya pertanyaan tentang hukum bahkan diakhir pertemuan ada peserta yang menyampaikan masalah dan minta pendampingan. (umih)


Bagikan

Leave a Reply