Pimpinan Cabang Aisyiyah Kotagede Gelar Paralegal

Bagikan

Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah Kotagede  menyelenggarakan pelatihan paralegal sebagai pelaksananya adalah Majelis Hukum dan Ham  PCA Kotagede dan kegiatan  pelatihan  Paralegal terlaksanan adanya  kerjasama  dengan Kantor Wilayah Kementerian  Hukum  Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelatihan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 bertempat di Aula kantor wilayah Kementerian Hukum  DIY  jalan Gedongkuning No.146 Rejowinangun Kotagede Yogyakarta. Adapun  peserta pelatihan sebanyak 67 orang yang terdiri dari Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah Kotagede  dan perwakilan dari 16 ranting juga diikuti oleh beberapa pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

- Advertisement -

Pembukaan kegiatan dilakukan oleh Soleh Joko Sutopo Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum D.I.Yogyakarta, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan kerjasama ini sudah cukup lama terjalin dan kali  ini kegiatannya cukup menarik karena selain pelatihan paralegal juga disampaikan atau disosialisasikan Undang-Undang  No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual. Selanjutnya menyampaikan sedikit pengalamannya saat berada di Lapas Wirogunan bahwa disana ada sekitar usia lansia berjumlah 66 orang dengan  kasus asusila   sebesar 70%  , dengan kasus kekerasan pada anak, juga pada perempuan.  Dengan adanya sosialisasi UU No 12 tahun 2022 berharap untuk kasus pelecehan seksual bisa dihindari.

;Aisyiyah sebagai organisasi  perempuan dan tajdid harus berkiprah dalam masyarakat  sehingga  dapat mendampingi di masyarakat yang membutuhkan, demikian sambutan ketua PCA Muftiyah Hidayati. Selanjutnya disampaikan harapan dengan kegiatan ini Apa yang didapatkan hari ini dapat digunakan sebagai  pedoman untuk berpartisipasi di masyarakat  terutama ibu dan anak

Artikel Lainnya
1 of 49

Pada kegiatan pelatihan paralegal ini dibagi menjadi 2 sesi yaitu untuk sesi pertama disampaikan  materi Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan seksual materi ini mengupas  UU No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual yang disampaikan oleh Dwi Retno Widati, salah satu penyuluh hukum Ahli Muda di kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY dengan moderator Titin. Disampaikan secara detail beserta contoh-contohnya mengapa kita perlu memahami UU no. 12 tahun 2022 ini karena dalam undang undang ini lebih  mengupas tentang kekerasan dari berbagai sudut dan restorasi keadilan dengan mendudukkan korban, pelaku dan masyarakat/keluarga sebagaimana mestinya. Ada 3 poin yang penting dalam Undang-undang ini yaitu penanganan korban, pendampingan korban dan pemulihan korban kekerasan.  Disampaikan pula hal-hal  baru yang diatur dalam UU TPKS yang berbeda dengan Undang-undang PDKRT yang sudah ada.

Pada sesi kedua sebagai moderator Umi Hidayati dengan pemateri Oda Anie Indrasari, penyuluh Hukum Ahli Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY dengan materi Paralegal. Diawali dengan menyampaikan bahwa payung hukum  paralegal diatur dalam  peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 3 tahun 2021 tentang Paralegal dalam  Pemberian Bantuan Hukum. Dalam kesempatan ini Oda Anie menjelaskan pengertian paralegal  dan mengapa diperlukan  paralegal dan  dibutuhkan. Di Indonesia dengan penduduk yang berjumlah 284.304.625 jiwa (2024) yang merupakan penduduk terbesar  diurutan ke 4 dunia apabila dibandingkan dengan jumlah advokad, pemberi layanan hukum yang ada sekitar sejumlah 590 dan paralegal 9500 maka pelayanan hukum tidaklah sebanding sehingga keberadaan paralegal sangat penting karena dapat sebagai jembatan dan bahkan  paralegal yang selama ini sudah berkontribusi nyata itu lebih cepat bergerak dan dapat menjangkau  seluruh masyarakat. Lebih lanjut disampaikan bahwa paralegal berbeda dengan advokad, untuk dapat menjadi paralegal harus memenuhi berbagai persyaratan, kompetensi dan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum.

Baca Juga :   Kalahkan Prenggan di Final, Singosaren Raih Trofi Kotagede Cup 2024

Disetiap sesi peserta dengan tekun mengikutinya dan di akhir sesi dibuka tanya jawab dan cukup antusias peserta untuk mengajukan pertanyaan. (umi)


Bagikan

Leave a Reply