Pimpinan Cabang Aisyiyah Kotagede Gelar Paralegal
Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah Kotagede menyelenggarakan pelatihan paralegal sebagai pelaksananya adalah Majelis Hukum dan Ham PCA Kotagede dan kegiatan pelatihan Paralegal terlaksanan adanya kerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelatihan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 bertempat di Aula kantor wilayah Kementerian Hukum DIY jalan Gedongkuning No.146 Rejowinangun Kotagede Yogyakarta. Adapun peserta pelatihan sebanyak 67 orang yang terdiri dari Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah Kotagede dan perwakilan dari 16 ranting juga diikuti oleh beberapa pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Pembukaan kegiatan dilakukan oleh Soleh Joko Sutopo Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum D.I.Yogyakarta, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan kerjasama ini sudah cukup lama terjalin dan kali ini kegiatannya cukup menarik karena selain pelatihan paralegal juga disampaikan atau disosialisasikan Undang-Undang No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual. Selanjutnya menyampaikan sedikit pengalamannya saat berada di Lapas Wirogunan bahwa disana ada sekitar usia lansia berjumlah 66 orang dengan kasus asusila sebesar 70% , dengan kasus kekerasan pada anak, juga pada perempuan. Dengan adanya sosialisasi UU No 12 tahun 2022 berharap untuk kasus pelecehan seksual bisa dihindari.
;Aisyiyah sebagai organisasi perempuan dan tajdid harus berkiprah dalam masyarakat sehingga dapat mendampingi di masyarakat yang membutuhkan, demikian sambutan ketua PCA Muftiyah Hidayati. Selanjutnya disampaikan harapan dengan kegiatan ini Apa yang didapatkan hari ini dapat digunakan sebagai pedoman untuk berpartisipasi di masyarakat terutama ibu dan anak
Pada kegiatan pelatihan paralegal ini dibagi menjadi 2 sesi yaitu untuk sesi pertama disampaikan materi Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan seksual materi ini mengupas UU No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual yang disampaikan oleh Dwi Retno Widati, salah satu penyuluh hukum Ahli Muda di kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY dengan moderator Titin. Disampaikan secara detail beserta contoh-contohnya mengapa kita perlu memahami UU no. 12 tahun 2022 ini karena dalam undang undang ini lebih mengupas tentang kekerasan dari berbagai sudut dan restorasi keadilan dengan mendudukkan korban, pelaku dan masyarakat/keluarga sebagaimana mestinya. Ada 3 poin yang penting dalam Undang-undang ini yaitu penanganan korban, pendampingan korban dan pemulihan korban kekerasan. Disampaikan pula hal-hal baru yang diatur dalam UU TPKS yang berbeda dengan Undang-undang PDKRT yang sudah ada.
Pada sesi kedua sebagai moderator Umi Hidayati dengan pemateri Oda Anie Indrasari, penyuluh Hukum Ahli Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY dengan materi Paralegal. Diawali dengan menyampaikan bahwa payung hukum paralegal diatur dalam peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. 3 tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Dalam kesempatan ini Oda Anie menjelaskan pengertian paralegal dan mengapa diperlukan paralegal dan dibutuhkan. Di Indonesia dengan penduduk yang berjumlah 284.304.625 jiwa (2024) yang merupakan penduduk terbesar diurutan ke 4 dunia apabila dibandingkan dengan jumlah advokad, pemberi layanan hukum yang ada sekitar sejumlah 590 dan paralegal 9500 maka pelayanan hukum tidaklah sebanding sehingga keberadaan paralegal sangat penting karena dapat sebagai jembatan dan bahkan paralegal yang selama ini sudah berkontribusi nyata itu lebih cepat bergerak dan dapat menjangkau seluruh masyarakat. Lebih lanjut disampaikan bahwa paralegal berbeda dengan advokad, untuk dapat menjadi paralegal harus memenuhi berbagai persyaratan, kompetensi dan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan yang ditentukan oleh Pemberi Bantuan Hukum.
Disetiap sesi peserta dengan tekun mengikutinya dan di akhir sesi dibuka tanya jawab dan cukup antusias peserta untuk mengajukan pertanyaan. (umi)