Bulan Ramadhan Tinggal Hitungan Hari, Hutang Puasa Sudah Lunas Belum?
Berdasar metode hisab, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadhan 1445H jatuh pada hari Senin, 11 Maret 2024. Artinya sekitar satu bulan lagi bulan puasa tiba. Nah, mumpung masih ada sedikit waktu, mari kita ingat-ingat lagi hutang puasa tahun lalu apakah sudah lunas atau belum? Jika masih memiliki hutang puasa jangan lupa untuk segera meng-qadha, atau jika tidak mampu maka harus membayar fidyah. Sudah tau tata cara membayar fidyah kan?
Ibadah puasa merupakan salah satu dari rukun Islam yang tidak boleh ditinggalkan. Namun dengan berbagai kondisi tertentu Allah memberikan keringanan bagi orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Orang sakit, musafir, orang tua, ibu hamil, dan ibu menyusui adalah orang-orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di lain waktu.
Ada dua cara untuk mengganti puasa yang kita tinggalkan, yaitu dengan cara qadha’ atau mengganti di hari lain (di luar bulan Ramadhan), dan membayar fidyah jika tidak mampu mengqadha’.
Saya Harus Qadha’ Atau Fidyah?
Beda kondisi seseorang, beda pula tata cara mengganti puasa yang harus dilakukan. Untuk lebih jelasnya kita lihat tabel di bawah ini :
Dari tabel di atas bisa kita lihat bahwa anak kecil tidak dikenakan kewajiban mengganti puasa yang ditinggalkan, demikian pula orang yang tidak berakal atau gila.
Qadha’ Puasa
Orang yang sakit dan memiliki harapan sembuh di kemudian hari apabila meninggalkan puasa Ramadhan maka dia wajib mengqadha’. Begitu juga untuk orang yang melakukan perjalanan atau musafir, ia juga dikenakan kewajiban mengganti dengan cara mengqadha’.
Wanita yang sedang haid atau nifas di bulan Ramadhan tidak boleh menjalankan ibadah puasa, dan sebagai gantinya ia harus mengqadha’ di luar bulan Ramadhan.
Sakit, melakukan perjalanan, haid, dan nifas adalah contoh kondisi uzur sementara. Artinya, kondisi tersebut tidak berjalan sepanjang waktu yang tidak memungkinkan bagi seseorang tersebut untuk mengqadha’.
Fidyah
Ada kondisi dimana seseorang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadhan, pun tidak juga bisa mengganti dengan cara mengqadha’ (memiliki uzur tetap). Untuk kasus ini Allah memberikan cara lain yaitu dengan membayar fidyah.
Siapa saja orang yang diberi keringanan mengganti puasa Ramadhan dengan membayar fidyah? yuk simak tabel di atas lagi.
Orang sakit yang penyakitnya itu memberatkan untuk berpuasa dan dalam pandangan medis tidak memiliki harapan untuk sembuh, ia boleh mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkannya dengan membayar fidyah.
Begitu pula orang tua yang sangat renta, sehingga jika ia berpuasa baik di bulan Ramadhan, maupun di luar bulan Ramadhan, akan memberatkannya secara fisik dan kesehatan, maka ia juga mendapat keringanan untuk mengganti dengan cara membayar fidyah.
Ibu hamil dan ibu menyusui juga termasuk golongan yang mendapat keringanan mengganti puasa Ramadhan dengan membayar fidyah.
Orang yang sumber penghidupannya dari bekerja berat seperti kuli bangunan, kuli pelabuhan, pekerja tambang, dan lain sebagainya juga termasuk yang mendapat rukhsah atau keringanan untuk mengganti dengan membayar fidyah.
Tata Cara Membayar Fidyah – Bolehkah Dibayar Dengan Uang Tunai?
Fidyah adalah memberi makan kepada orang miskin sebanyak hari puasa yang ditinggalkan. Menurut Tarjih Muhammadiyah, fidyah bisa dibayarkan secara ecer, yaitu langsung dibayarkan setiap kali ia meninggalkan puasa Ramadhan, atau dapat juga dibayarkan sekaligus selepas bulan Ramadhan. Namun perlu diingat, fidyah tidak boleh dibayarkan dimuka sebelum bulan Ramadhan tiba.
Fidyah dapat diserahkan ke beberapa orang yang berbeda atau pada satu orang yang sama secara konsisten.
Wujud fidyah dapat berupa makanan siap santap untuk satu kali makan per hari puasa ditinggalkan, bahan makanan pokok (beras) dengan takaran 6 ons per hari, atau uang tunai senilai bahan makanan pokok tersebut.
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai boleh tidaknya membayar fidyah dalam wujud uang tunai. Namun Muhammadiyah mengambil pendapat bahwa fidyah dapat dibayarkan dengan uang tunai. Hal ini dilihat dari sifat uang yang liquid, sehingga pemanfaatannya bisa lebih leluasa.
Bayar Fidyah Lewat Lazismu Kotagede
Untuk memberikan kemudahan bagi jama’ah yang ingin menyalurkan fidyah secara tepat sasaran, Lazismu Kotagede membuka layanan penyaluran fidyah dalam wujud uang tunai. Besaran fidyah (uang tunai) adalah sebesar Rp20.000 per jiwa per hari puasa. Jumlah ini sudah termasuk biaya penyaluran ke orang-orang yang berhak menerima.
Penyaluran dapat dilakukan langsung di kantor Lazismu Kotagede yang beralamat di Jalan Mondorakan no. 47 Kotagede atau transfer melalui rekening BPD DIY Syariah nomor 804 241 001542 (kode bank 112). Konfirmasi pembayaran melalui whatsap ke nomor 0889 8080 9341 (Lazismu Kotagede).
Penutup
Bulan Ramadhan tinggal hitungan hari, selain menyiapkan diri secara fisik, ilmu dan spiritual, kita perlu cek lagi jangan-jangan kita masih punya hutang puasa tahun lalu yang belum dibayar. Bagi yang mampu mengqadha’ yuk segera saja atur jadwalnya, dan bagi yang tidak bisa mengqadha’, jangan lupa bayar fidyahnya.
Assalamualaikum ijin bertanya utk fidyah apakah org yg menerima harus sejumlah hari misal 20 hari jadi harus memberikan 20 org, atau bisa cukup 4 org tapi dikalikan misal kalau 4 org berarti 1 org dapat 5 haknya
Wa’alaikumsalam, jumlah penerima bisa sejumlah harinya, atau seperti contoh kasus yang ditanyakan bisa dibagi ke 4 orang dengan masing2 dapat 5