Wudu dan Tayamum menurut HPT

Bagikan

Pengajian Sabtu Wage yang diselenggarakan oleh Majelis Tabligh dan Ketarjiahan ( MTK) Pimpinan Ranting ‘Aisyiyah ( PRA) Prenggan Kotagede Yogyakarta adalah salah satu program selapanan yang sudah rutin dilaksanakan untuk mengembangkan dakwah khususnya di kalangan pimpinan dan jamaah PRA Prenggan Kotagede.

- Advertisement -

Pada periode shafar kali ini, Pengajian Sabtu Wage dilaksanakan hari Sabtu tanggal 5 Shafar 1446 H bertepatan dengan 10 Agustus 2024 bertempat di Aula Masjid Perak Kotagede Yogyakarta.
Kelompok yang bertugas menyiapkan acara kali ini adalah jamaah Karang Kotagede.

Pengajian yang dihadiri sekitar 60 jamaah ini diisi oleh Ustadz H. Joko Prayitno dengan materi Ibadah Praktis.

Artikel Lainnya
1 of 13

Dalam paparan ilmunya, Ustadz Joko Prayitno memakai rujukan Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah. Mengawali penjelasannya, Beliau mengutip Salah satu ayat dalam Al Qur’an yakni QS Al Maidah ayat 6 yang artinya :

Wahai orang – orang yang beriman, apabila kamu hendak melaksanakan salat maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku dan sapulah kepalamu dan ( basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air ( kakus ) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik ( suci), usaplah wajahmu dan tanganmu dengan ( debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmatnya bagimu, agar kamu bersyukur

Baca Juga :   Bahu Dhanyang : Salah Satu Ciri Khas Rumah Tradisional Jawa di Kotagede

“Yang disampaikan dalam ayat ini adalah hal – hal yang wajib kita basuh dalam melakukan wudhu dan ketika dalam kondisi ketersediaan air yang terbatas maka kita diperbolehkan melakukan yang wajib saja” paparnya

“Hikmah berwudhu antara lain mensucikan dan menghapus dosa yang diperbuat oleh setiap anggota tubuh yang kita basuh.” lanjut beliau.

Lebih luas lagi ustadz Joko menyampaikan syarat air yang bisa dipakai untuk bersuci maupun mandi besar adalah 2 kulah.Bagaimana jika memakai ember kecil ?.
Atas pertanyaan ini beliau menjawab, ” jika memakai ember maka kran harus selalu dalam keadaan mengalir, sehingga air di ember selalu luber. Dengan demikian tidak tercampur dengan air musta’mal.

Beliau juga menjelaskan tentang kondisi jika tidak didapatkan air, maka bisa melakukan tayamum dengan memakai debu sebagai pengganti berwudhu. Cara tayammum menurut HPT adalah sbb :

  1. Niat dengan mengucap basmalah.
  2. Menepuk /meletakkan dua telapak tangan ke media suci yang berdebu
  3. Meniup dua telapak tangan
  4. Mengusap muka/wajah
  5. Mengusap telapak
    tangan & punggung
    tangan sampai
    pergelangan.

” Jika di Rumah sakit, pasien dalam kondisi harus badrest atau istirahat total, maka diperbolehkan memakai benda apapun yang berdebu kemudian diletakkan di depan pasien utk bertanyamum”
Imbuhnya.

Dalam waktu yang relatif singkat, yakni kurang dari satu jam tentu saja belum cukup untuk menjelaskan perihal wudhu ini secara detail. Namun setidaknya jamaah sudah punya wawasan tentang wudhu dan tayammum yg sesuai dengan HPT.

(Anisa Tulhijriyah)


Bagikan

Leave a Reply