Wudu dan Tayamum menurut HPT

Bagikan

Pengajian Sabtu Wage yang diselenggarakan oleh Majelis Tabligh dan Ketarjihan (MTK) Pimpinan Ranting ‘Aisyiyah (PRA) Prenggan Kotagede Yogyakarta kembali terlaksana sebagai bagian dari program selapanan rutin untuk mengembangkan dakwah di kalangan pimpinan dan jamaah PRA Prenggan.

- Advertisement -

Pada periode Safar kali ini, kegiatan dilaksanakan pada Sabtu, 5 Safar 1446 H bertepatan dengan 10 Agustus 2024 di Aula Masjid Perak Kotagede Yogyakarta. Jamaah Karang Kotagede mendapat amanah sebagai kelompok yang bertugas menyiapkan jalannya acara.

Pengajian dihadiri sekitar 60 jamaah dan menghadirkan Ustadz H. Joko Prayitno sebagai pemateri dengan tema “Ibadah Praktis”. Dalam penyampaian materinya, beliau menggunakan rujukan dari Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah (HPT).

Artikel Lainnya
1 of 106

Mengawali kajian, Ustadz Joko Prayitno mengutip QS Al-Maidah ayat 6 tentang tata cara bersuci, wudhu, mandi wajib, dan tayamum. Ayat tersebut menjelaskan kewajiban membasuh anggota tubuh tertentu saat berwudhu serta keringanan bertayamum ketika tidak tersedia air.

“Yang disampaikan dalam ayat ini adalah hal-hal yang wajib kita basuh dalam melakukan wudhu dan ketika dalam kondisi ketersediaan air yang terbatas maka kita diperbolehkan melakukan yang wajib saja,” paparnya.

Beliau juga menjelaskan bahwa hikmah berwudhu tidak hanya untuk membersihkan diri secara fisik, tetapi juga sebagai sarana penghapus dosa dari anggota tubuh yang dibasuh.

“Hikmah berwudhu antara lain mensucikan dan menghapus dosa yang diperbuat oleh setiap anggota tubuh yang kita basuh,” lanjut beliau.

Baca Juga :   PCA Kotagede Sosialisasikan Senam 'Aisyiyah Bahagia

Dalam kajian tersebut, Ustadz Joko turut menerangkan syarat air yang dapat digunakan untuk bersuci maupun mandi besar, yakni air yang mencapai dua kulah. Ketika muncul pertanyaan mengenai penggunaan ember kecil untuk berwudhu, beliau menjelaskan bahwa keran sebaiknya tetap mengalir sehingga air di dalam ember terus meluber dan tidak tercampur air musta’mal.

Selain membahas wudhu, beliau juga menjelaskan tata cara tayamum sesuai HPT Muhammadiyah ketika tidak ditemukan air atau dalam kondisi tertentu seperti sakit.

Adapun tata cara tayamum meliputi niat dengan membaca basmalah, menepukkan kedua telapak tangan pada media berdebu yang suci, meniup tangan, mengusap wajah, lalu mengusap telapak dan punggung tangan hingga pergelangan.

Beliau menambahkan bahwa pasien rumah sakit yang harus menjalani bedrest total tetap dapat melaksanakan tayamum menggunakan benda berdebu yang diletakkan di dekat pasien.

“Jika di rumah sakit, pasien dalam kondisi harus bedrest atau istirahat total, maka diperbolehkan memakai benda apa pun yang berdebu kemudian diletakkan di depan pasien untuk bertayamum,” imbuhnya.

Meski berlangsung kurang dari satu jam, pengajian ini memberikan tambahan wawasan bagi jamaah mengenai tata cara wudhu dan tayamum yang sesuai dengan Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah (Anisa Tulhijriyah)


Bagikan

Leave a Reply