Mutiara Nusantara Yang Terlupakan

Bagikan


Prof. kH. Abdul Kahar Mudzakir

- Advertisement -

Banyak sudah kita menemukan referensi maupun otobiografi para tokoh pejuang Indonesia yang berkiprah pada masa menjelang maupun masa awal kemerdekaan, seperti Soekarno, Mohammad Hatta, Mohammad Natsir, Safaruddin Prawironegoro, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimedjo dan beberapa tokoh lainnya. Namun, tatkala mendengar nama Abdul Kahar Mudzakir, selain namanya kurang populer, juga tidak mudah menemukan buku referensi beliau, sehingga namanya cenderung dilupakan.

Penyebabnya mungkin, pertama, Abdul Kahar Mudzakir mengawali kiprahnya di dunia politik dan mengakhirinya sebagai pendidik, terakhir menyandang sebagai rektor Universitas Islam Indonesia.
Hal ini berbeda dengan rekan-rekan koleganya, yang banyak mengakhiri kiprahnya dalam dunia politik.
Kedua, Abdul Kahar Mudzakir tidak sempat menulis otobiografi dan jarang ada penulis yang tertarik menulis otobiografinya, kemungkinan karena kiprahnya jarang disoroti. Kecuali buku mungil yang berjudul : “Mutiara Nusantara Yang Terlupakan” diterbitkan oleh Universitas Islam Indonesia dalam rangka pemberkasan untuk permohonan permintaan kepada pemerintah republik Indonesia dalam rangka pengajuan beliau sebagai pahlawan nasional.

Artikel Lainnya
1 of 9

Sampai pada tahun 2012, Abdul Kahar Mudzakir belum ditetapkan sebagai pahlawan nasional. Padahal, hampir semua koleganya di Panitia Sembilan, yang menandatangani Piagam Jakarta selain Mr. AA.Maramis, dan Abikusno Tjokrosujono, sudah menyandang gelar Pahlawan Nasional, seperti : Soekarno, Mohammad Hatta, Agus Salim, Achmad Subardjo, Wahid Hasyim, dan Mohammad Yamin.
Universitas Islam Indonesia baru menyelenggarakan “Seminar Nasional” pada 9 Juli 2012 dilangsungkan di kampus terpadu Universitas Islam Indonesia jln Kaliurang km 18 Yogyakarta. Tampil sebagai promotor AM. Fatwa, pembawa makalah pembanding Mahfud MD, Ahmad Syafii Maarif dan Edy Suandi Hamid. Seminar Nasional ini sebagai salah satu syarat keluarga ahli waris Abdul Kahar Mudzakir mengajukan permohonan permintaan gelar Pahlawan Nasional kepada pemerintah Republik Indonesia.

Padahal, gelar Pahlawan Nasional sudah layak disandang beliau, karena selain sebagai tokoh penandatanganan Piagam Jakarta yang merupakan cikal bakal pembukaan konstitusi negara Indonesia, juga merupakan salah satu tokoh pergerakan Islam, sekaligus tokoh nasional yang memiliki pengaruh kuat terhadap pengakuan kemerdekaan Indonesia di kancah internasional, utamanya Mesir.

Baru pada 8 November 2019 Abdul Kahar Mudzakir dianugerahi gelar Pahlawan Nasional oleh presiden Joko Widodo dalam sebuah upacara di istana negara Jakarta, yang menerima penghargaan mewakili keluarga ahli waris adalah Siti Jauharoh binti Abdul Kahar Mudzakir. Pada 1924, Abdul Kahar Mudzakir berangkat menunaikan ibadah haji sekaligus menuntut ilmu. Namun, karena pecah perang saudara di Arab Saudi, beliau gagal bermukim dan belajar di Arab Saudi. Akhirnya, pada tahun 1925 Abdul Kahar Mudzakir pindah ke Mesir dan kuliah di Universitas Al Azhar di Kairo. Setelah keluar dari Universitas, Abdul Kahar Mudzakir memutuskan untuk menuntut ilmu di Sekolah Tinggi Ilmu Pendidikan Agama Darul Ulum untuk melengkapi tsaqofah keilmuannya yang tidak didapatkan di Al Azhar. Selama kuliah di Mesir, Abdul Kahar Mudzakir aktif dalam pergerakan mahasiswa Indonesia. Secara umum, pergerakan mahasiswa Indonesia di Mesir dikelompokkan ke dalam 3 (tiga) periode.

Periode pertama ( 1924-1939), pada masa itu pergerakan dimulai dari usaha-usaha yang bersifat sosial dalam wadah organisasi Djamaah al Chaririyah al Talabijja al Azhariah al-Djawiyah. Saat itu, gerakan mahasiswa juga menerbitkan majalah yang bernama “Seruan Azhar” yang menjadi wasilah dalam usaha membangkitkan semangat kebangsaan dan kemerdekaan baik bagi Indonesia dan Malaysia, bagi mahasiswa yang tengah menempuh studi di Mesir, maupun bagi masyarakat Islam di Indonesia dan Malaysia. Abdul Kahar Mudzakir pun pernah didaulat oleh Ketua Majelis Islam A’la di Palestina untuk dapat mewakili Indonesia di Konggres Islam di Yerusalem pada 1930. Setelah mendapat restu dari Partai Syarikat Islam, Abdul Kahar Mudzakir pun menghadiri konggres tersebut dan berhasil menarik simpati para peserta konggres akan perjuangan bangsa Indonesia untuk memperoleh kemerdekaannya.

Periode kedua (1931-1937), pada periode ini, pola pergerakan mulai secara terbuka menunjukan sifat politiknya. Akibatnya, PNI (Partai Nasional Indonesia) mengalami razia tahun 1930 di Indonesia, maka berdirilah Panitia Pembela Bangsa Indonesia di Kairo, Mesir yang berusaha mengutarakan dan mengangkat masalah -masalah Indonesia di dunia Arab. Pada 1933, berdirilah Perhimpunan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Abdul Kahar Mudzakir sebagai protes atas penangkapan Soekarno-Hatta. Kemudian, Abdul Kahar Mudzakir mendirikan kantor berita “Indonesia Raya” guna membantu pergerakan Indonesia. Tuntutan Indonesia tersebut disiarkan oleh media di Timur Tengah dan semenjak itu gerakan mahasiswa Indonesia di Mesir semakin cemerlang.

Baca Juga :   Bersepeda ke Kotagede: Masa Lalu dan Batu

Periode ketiga (1938-1947), pada periode ini setelah Perang Dunia II berakhir, maka dibentuklah Panitia Kemerdekaan Indonesia. Panitia inilah yang memperjuangkan kemerdekaan Indonesia di Mesir dan negara-negara Arab lainnya. Hasilnya, propaganda kemerdekaan Indonesia mendapat sambutan yang baik sekali dari partai-partai politik di Mesir.

Pengakuan kemerdekaan Indonesia oleh Mesir pada 18 November 1947 adalah hasil usaha Abdul Kahar Mudzakir dalam berdiplomasi meskipun saat itu Indonesia belum memiliki duta besar di Mesir. Namun, fungsi duta besar sudah dijalankan oleh seorang Abdul Kahar Mudzakir sejak beliau menuntut ilmu di Mesir. Pengaruhnya di Mesir dibangun tatkala beliau aktif menghadiri Muktamar Islam Internasional di Palestina mewakili utusan dari Asia Tenggara. Bahkan beliau terpilih sebagai sekretaris muktamar mendampingi mufti besar Palestina. Saat itu, Abdul Kahar Mudzakir tidak menyia-nyiakan kesempatan memperkenalkan Indonesia kepada para utusan dari negara-negara lain.

Disamping aktif dalam organisasi, Abdul Kahar Mudzakir juga aktif menulis artikel di koran-koran Mesir, seperti : Al-Ahram, Al-Balagh, dan Al-Hayat. Setelah menyelesaikan studi dan tinggal di Kairo selama kurang lebih 12 tahun, serta menjadi aktifis berbagai organisasi, pada 1937 Abdul Kahar Mudzakir akhirnya pulang ke tanah air Indonesia.

Abdul Kahar Mudzakir lahir pada 16 April 1907 di kampung Gading Yogyakarta. Masa kecil hingga usia lanjut dihabiskan di Kotagede. Abdul Kahar Mudzakir dibesarkan dalam lingkungan keluarga religius. Dari garis ayahnya, beliau adalah putra dari Kiai Mudzakir bin Kiai Abdullah Rosyad bin Kiai Hasan Basyari. Jika ditelusur silsilahnya, beliau adalah cicit dari Kiai Hasan Basyari yang merupakan salah seorang panglima pasukan Pangeran Diponegoro dalam kancah perang melawan Belanda pada 1825-1830, yang biasa disebut Perang Jawa. Oleh karena itu, wajarlah jika dalam jiwa semangat Abdul Kahar Mudzakir mengalir darah pejuang.

Abdul Kahar Mudzakir dibesarkan dalam lingkungan Muhammadiyah karena kakak ipar dan pamannya adalah tokoh pengurus organisasi Muhammadiyah Cabang Kotagede, yaitu KH. Masyhudi dan Kiai Amir. Sejak kecil beliau bersekolah di sekolah Muhammadiyah. Setelah lulus, beliau kemudian melanjutkan pendidikannya ke beberapa pesantren, diawali di pesantren Al Munawwir di Krapyak Yogyakarta, selanjutnya ke pesantren Tremas, Pacitan Jawa Timur. Terakhir di pesantren Jamsaren, sembari sekolah di Madrasah Mambaul Ulum, Surakarta.

Sewaktu menimba ilmu di pesantren inilah, Abdul Kahar Mudzakir mempelajari sprit perjuangan yang diperoleh dari para ustadz dan kiai. Tidak hanya itu, ia pun didorong untuk menuntut ilmu di luar negeri. Selain memperoleh spirit perjuangan, pemahamannya tentang keislaman menjadi semakin luas dan komprehensif. Dari segi pergaulan, ia juga berinteraksi dengan beragam santri dari latar belakang yang majemuk. Ini menjadi bekal penting bagi Abdul Kahar Mudzakir tatkala menuntut ilmu di Mesir.

Jejak pemikirannya dalam konstitusi ketika Abdul Kahar Mudzakir berkiprah di BPUPKI (Badan Pekerja Usaha Persiapan Indonesia Kemerdekaan Indonesia). BPUPKI ini beranggotakan para aktifis dan para pejuang kemerdekaan, termasuk di dalamnya tiga orang tokoh Partai Islam Indonesia, yaitu : Abdul Kahar Mudzakir, KH.Mas Mansyur dan Ki Bagus Hadikusumo. Di awal pembentukan sebuah negara seperti Indonesia ketika itu, pastinya muncul pertanyaan seperti apa negara Indonesia yang akan dibentuk ?Hal itu tentu saja mengundang perdebatan lebih lanjut tentang dasar negara dan bentuk negara yang dibahas dalam sidang BPUPKI. Ada dua pandangan yang lahir karena perdebatan itu. Pertama, pandangan yang menghendaki bahwa negara dan masyarakat harus diatur oleh Islam. Pandangan ini digagas oleh para nasionalis Islam seperti Abdul Kahar Mudzakir, Ki Bagus Hadikusumo dan Wahid Hasyim. Kedua, pandangan yang menghendaki pemisahan tegas antara urusan negara dan urusan agama. Pandangan ini digagas oleh para nasionalis sekuler, seperti : Soekarno, Mohammad Yamin dan Mr. Soepomo.

Namun, sidang BPUPKI ini berakhir tanpa melahirkan kesepakatan tentang dasar negara dan bentuk negara, karena masih adanya perbedaan yang tajam terkait hal itu. Oleh karena itu, sidang pleno I BPUPKI ditutup dengan kesepakatan membentuk “Panitia Delapan”yang diketuai oleh Soekarno yang bertugas melakukan identifikasi persoalan-persoalan mendasar yang berkaitan dengan pembentukan hukum dasar. Kemudian, Soekarno menambah satu orang menjadi “Panitia Sembilan” yang kemudian disebut Kepanitiaan “Panitia Sembilan” merupakan panitia tidak resmi yang dibentuk sendiri oleh Soekarno, saat sidang VIII yang dihadiri oleh 37 orang anggota Chuo Sangi In pada tanggal 18-21 Juni 1945 di Jakarta.

Panitia Sembilan ini dibentuk secara spontan oleh Soekarno dengan alasan karena situasi gawat sehubungan dengan berkecamuknya Perang Pasifik. Anggota Panitia Sembilan, yaitu : Mohammad Hatta, Mr. AA. Maramis, Abikusno Tjokrosujono, Abdul Kahar Mudzakir, Agus Salim. Mr. Achmad Subardjo, Wahid Hasyim, Mr. Muhammad Yamin dan Soekarno. Tugas Panitia Sembilan adalah mencari rumusan yang kompromistis yang diterima oleh semua golongan yang ada saat itu.

Baca Juga :   Spirit Inklusifitas Muhammadiyah Terhadap Disabilitas Di Zaman Milenial

Pada akhirnya menghasilkan Piagam Jakarta yang di dalamnya memuat rumusan dasar negara oleh Soekarno bersama kedelapan tokoh lainnya yang tergabung dalam Panitia Sembilan. Piagam Jakarta merupakan dokumen politik yang telah mempersatukan gagasan ketatanegaraan atas persatuan nasional dalam rangka menyongsong negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat. Jejak pemikiran para tokoh Islam seperti Abdul Kahar Mudzakir, Abikusno Tjokrosujono, Wahid Hasyim dan Agus Salim dalam Piagam Jakarta tercermin kuat dalam kalimat : “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”

Pada 10 Juli 1945, Soekarno melaporkan bahwa pembentukan Panitia Sembilan merupakan tindakan yang menyimpang aturan formil yang telah diputuskan, namun hasil kerja Panitia Sembilan ini diterima dalam sidang BPUPKI, sehingga produk Panitia Sembilan berupa Piagam Jakarta yang di dalamnya memuat rumusan Pancasila sebagai dasar negara adalah sebuah produk yang legal secara hukum, meskipun dilahirkan dari rahim Panitia Sembilan yang ilegal. Dalam menentukan bentuk negara, para anggota BPUPKI sulit menemukan kata sepakat, sehingga pada rapat besar 10 Juli 1945, sebanyak 64 orang anggota Badan Penyidik sepakat untuk menentukan bentuk negara melalui pemungutan suara atau voting.

Gagasan pemungutan suara itu diajukan oleh pimpinan sidang. Radjiman Wediodiningrat. Awalnya, Muhammad Yamin mengusulkan agar memberi peluang argumentasi sebagai pertanggungjawaban kepada rakyat. Namun, karena dinilai tidak effisien, maka ditempuh pemungutan suara secara tertulis. Sebelum pemungutan suara itu dilaksanakan, Abdul Kahar Mudzakir angkat bicara, beliau meminta agar seluruh peserta sidang mengheningkan cipta sebelum menentukan pilihan. Beliau mengatakan sebagai berikut : “Oleh karena kita menghadapi saat yang suci, baiklah kita mengheningkan cipta, supaya hati kita dipengaruhi oleh sesuatu yang suci, tetapi dengan segala keikhlasan menghadapi keputusan tentang bentuk negara yang akan didirikan, dengan hati yang murni, yang tidak terpengaruhi oleh sesuatu maksud yang tidak suci. Oleh karena itu, saya mohon kepada paduka tuan-tuan sekalian, sukalah tuan-tuan berdiri di hadapan hadirat Allah Subhanahu wata’ala untuk meminta doa.”
Usulan itu diterima. Setelah mengheningkan cipta, barulah digelar pemungutan suara. Sebanyak 55 orang dat 64 orang pemilih hak suara memilih bentuk negara republik, itulah yang hingga kini dipegang teguh oleh bangsa Indonesia.

Kemudian, sisi lain pemikiran Abdul Kahar Mudzakir mengemuka tatkala sidang BPUPKI membahas wilayah negara Indonesia yang akan dibentuk. Meskipun muatan mengenai batas wilayah ini disepakati, namun tidak dimaksukkan dalam konstitusi, tetapi hal ini sempat menjadi perdebatan dalam sidang BPUPKI dan Abdul Kahar Mudzakir merupakan orang yang pertama menyampaikan gagasan tentang batas-batas wilayah Indonesia. Abdul Kahar Mudzakir menyampaikan bahwa dalam perkembangan sejarah, wilayah kekuasaan kerajaan Sriwijaya dan Majapahit meliputi pula tanah Melayu, sehingga beliau mengusulkan bahwa tanah Melayu dimasukkan ke dalam wilayah Indonesia, akan tetapi tentu saja berdasarkan kerelaan orang Melayu. Berikut gagasannya tentang tanah Melayu.
“Sungguh, kalau kita hendak mengenakan kembali akan luas halaman kita pada zaman nenek moyang bangsa Indonesia, zaman Sriwijaya dan Majapahit, maka sungguhlah tenaga yang dikehendakinya oleh bangsa yang muda, bangsa yang hendak timbul kembali, sungguh benar-benar amat besar yang dikehendakinya,”

Oleh karena itu untuk menyelamatkan seluruh tanah air, untuk menyelamatkan sebidang yang ditempati oleh bangsa kita, bangsa Melayu, yang tinggal di Semenanjung Melayu, baiklah mereka kita masukkan ke dalam tanah air kita dengan kerelaan mereka, dengan sukarela mereka, yang telah lama menciptakan kesatuan dengan kita.” Selain tanah Melayu, pulau Papua juga diusulkan oleh Abdul Kahar Mudzakir masuk ke dalam wilayah Indonesia mengingat wilayah itu merupakan warisan nenek moyang bangsa Indonesia.
Demikian jejak pemikiran tokohMu, Abdul Kahar Mudzakir yang luar biasa pada waktu itu.

TokohMu
merupakan program Majelis Seni Budaya PRM Alun Alun Utara (AUU) Kotagede, berupa Inventarisasi profil tokoh yang berasal dari wilayah PRM AAU.

Sumber tulisan :
Ditulis oleh Erwito Wibowo ketika diundang meliput Dialog Nasional pada 9 Juli 2012 di kampus terpadu Universitas Islam Indonesia jln Kaliurang km 18 Yogyakarta. Tulisan ini pernah dimuat pada rubrik Wawasan Kotagede, majalah Qolami terbitan SMP Muhammadiyah 7 Kotagede, tahun ke-7, edisi 26 Juli 2013


Bagikan

Leave a Reply