PRA Basen adakan sosialisaai Undang Undang Perlindungan Anak

Bagikan

Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang  Perlindungan Anak dari Tindak Kekerasan  sudah lama disyahkan oleh DPR RI dan sudah banyak disosialisasikan  namun masih banyak juga masyarakat  yang belum mengetahui dan belum paham baik sampulnya maupun isinya. Selain hal tersebut juga masih banyaknya kasus kekerasan terhadap anak yang tidak dimediakan. Dengan antara lain permasalahan tersebut maka pada hari Sabtu, 22 Februari 2025 Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah Kotagede menggandeng Kementerian Hukum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta mengadakan sosialisasi di Pimpinan Ranting ‘Aisyiyah Basen yang pada hari dan tanggal tersebut mengadakan pertemuan pimpinan ranting yang bertempat di Masjid Muhtadien Basen. Majelis Hukum dan HAM PCA Kotagede mempunyai program sosialisasi produk-produk undang-undang yang telah ada sehingga untuk  kelancaran  program dan kegiatan tersebut MHH PCA berkunjung ke ranting-ranting se Kotagede dengan jadwal menyesuaiakan pertemuan di ranting.

- Advertisement -

Dalam kesempatan itu ketua PRA Basen Atik Amanati menyampaikan bahwa nanti akan disampaikan salah satu produk Undang-undang tentang perlindungan anak yang akan disampaikan dari Kementerian Hukum Provinsi DIY, sehingga dimohon ibu-ibu untuk memperhatikan agar supaya lebih paham bagaimana melindungi anak dari tindak kekerasan dan ibu-ibu menghindari memperlakukan kekerasan pada anak-anaknya.

Penyampaian materi sosialisasi perlindungan anak dari Kementerian Hukum DIY disampaikan oleh salah satu pejabat fungsional di Kemen Huk yaitu  Windya Maya Arleta.. dalam materinya diawali dengan  menyajikan data kekerasan di Indonesia dari  tahun 2020 sampai tahun 2024 yang sempat turun dari tahun 2021 ke tahun 2022 untuk tahun 2023 mengalami kenaikan yang sangat dtastis yaitu mencapai angka 15.120 yang tahun sebelumnya hanya 4124 kasus dan di tahun 2024 ada kenaikan yang sangat signifikan yaitu untuk  menjadi 28.831 kasus, kenaikannya sangat tinggi sekali  karena sampai 50% , hal ini sangat memprihatinkan. Untuk memahami kategori usia anak maka lebih lanjut disampaikan  batasan usia anak menurut UU lainnya. Dengan berbagai undang-undang itu kesemuanya hampir sama yaitu dimulai dari dalamkandungan sampai 18/21 tahun.

Artikel Lainnya
1 of 50

Dari batasan usia itu maka anak perlu mendapat perlindungan dan mendapat jaminan dalam hak-haknya supaya terhindar dari  kekerasan dan diskriminasi. Anak perlu dilindungi karena :

  1. Anak  adalah amanah, Titipan dan anugerah dari Tuhan
  2. Anak mempunyai hak hidup
  3. Anak mempunyai Harkat dan Martabat sebagai manusia
  4. Anak adalah Dambaan Keluarga
  5. Anak adalah keberlangsungan Negara dan Penerus bangsa

Anak dengan usia 0 sampai 18 atau sampai  21 merupakan manusia yang rentan akan segala bentuk eksploitasi, kekerasan, penelantaran, penganiayaan dan diskriminasi. Anak juga manusia yang lemah dan merupakan kelompok yang rentan dalam situasi apapun baik dalam keluarga, masyarakat maupun negara.  Anak juga sebagai makhluk yang tidak mampu membela dan melindungi dirinya sendiri.

Dalam kesempatan itu Windy juga menyampaikan berbagai bentuk kekerasan yaitu kekerasan fisik, kekerasan Psikis, kekerasan seksual, dan Penelantaran Anak. Dengan berbagai bentuk kekerasan tersebut disampaikan pula dampak yang muncul apabila anak mengalami kekerasan baik dampak langsung maupun tidak langsung. Ada ancaman pidana apabila melakukan tindak kekerasan pada anak yang termuat dalam UU no.35 tahun 2014 tersebut. Lebih lanjut lagi Windy menyampaikan pula beberapa tips  untuk memutus mata rantai  terjadinya kekerasan.

Pimpinan Ranting ‘Aisyiyah Basen sebagai bagian dari masyarakat mempunyai tugas juga dalam melindungi anak selain tentunya Pemerintah  karena memang negara mempunyai kewajiban dalam perlindungan anak. Sebagai orangtua ada kewajiban yang dapat dilakukan yang termaktub dalam UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak (pasal 26), yaitu:

Baca Juga :   Pimpinan Cabang Aisyiyah Kotagede Gelar Paralegal
  1. Mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak
  2. Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan dan minatnya
  3. Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak
  4. Memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak.

Diakhir pertemuan disampaikan  12 gaya pengasuhan anak yang harus dihindari oleh orangtua (Elly Risman):

  1. Memerintah
  2. Menyalahkan
  3. Meremehkan
  4. Membandingkan
  5. Mencap/label
  6. Mengancam
  7. Menasehati
  8. Membohongi
  9. Menghibur
  10. Mengkritik
  11. Menyindir
  12. menganalisa

(umih)


Bagikan

Leave a Reply