
Alasan Penempatan Guru PPPK di Sekolah Swasta Perlu Segera Diimplementasikan
Yogyakarta – Hilma Fanniar Rohman, dosen Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, mengungkapkan tiga alasan penting mengapa kebijakan penempatan guru PPPK di sekolah swasta perlu segera dilaksanakan. Menurutnya, langkah ini menjadi solusi strategis untuk memperkuat sistem pendidikan nasional.
“Kebijakan ini memiliki potensi besar untuk memperbaiki keseimbangan distribusi guru, menjaga kualitas pendidikan, serta mendukung keberlangsungan sekolah swasta sebagai bagian penting dalam sistem pendidikan nasional,” tegasnya.
Menurut Hilma, selama ini banyak guru honorer dari sekolah swasta yang lulus seleksi PPPK justru ditempatkan di sekolah negeri. Kondisi itu telah menimbulkan kesenjangan tenaga pengajar di sekolah swasta, khususnya di daerah-daerah terpencil.
“Sekolah swasta kerap menjadi alternatif utama masyarakat untuk mendapatkan akses pendidikan. Kekurangan guru akan berdampak langsung pada kualitas pembelajaran,” tuturnya.
Berikut tiga alasan mengapa kebijakan penempatan Guru PPPK di sekolah swasta perlu segera diimplementasikan.
Keseimbangan Distribusi Guru
Alasan pertama adalah terciptanya keseimbangan distribusi guru. Hilma menjelaskan bahwa selama ini kebijakan pendidikan cenderung berpihak pada sekolah negeri tanpa mempertimbangkan kebutuhan sekolah swasta.
Sehingga, implementasi kebijakan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam membangun sistem pendidikan yang inklusif dan merata. Di mana, sekolah negeri maupun swasta mendapatkan perhatian yang setara.
“Kebijakan ini tidak sekadar menjawab persoalan kekurangan tenaga pengajar, tetapi mencerminkan keadilan dalam pengelolaan sumber daya manusia pendidikan,” kata dia.
Efesiensi dan Efektivitas Kinerja
Menempatkan mereka kembali ke sekolah asal akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja, jika dibandingkan harus beradaptasi di lingkungan baru.
Hilma melihat, Guru PPPK yang sebelumnya mengajar di sekolah swasta sudah memiliki pengalaman, pemahaman, dan keterikatan emosional dengan institusi asalnya.
Selain itu, kondisi itu juga mencegah sekolah swasta kehilangan tenaga pengajar berpengalaman, yang sulit digantikan dalam waktu singkat.
Perkuat Ekosistem Pendidikan
Alasan ketiga adalah penguatan ekosistem pendidikan nasional. Menurut Hilma, kebijakan ini akan memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan sekolah swasta sebagai mitra strategis dalam pendidikan.
Sekolah swasta, sebagai institusi non-pemerintah, berperan penting dalam menyediakan akses pendidikan, terutama di daerah dengan keterbatasan sekolah negeri.
“Dengan mendukung keberlanjutan sekolah swasta melalui penempatan guru PPPK, pemerintah secara tidak langsung mendorong stabilitas ekosistem pendidikan nasional,” ungkapnya.
Di sisi lain, pihaknya menekankan bahwa implementasi kebijakan ini membutuhkan perencanaan matang. Pemerintah perlu mengatur mekanisme penempatan yang transparan dan adil untuk menghindari konflik antara sekolah negeri dan swasta.
“Dengan dukungan regulasi yang tepat dan implementasi yang terukur, kebijakan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat sistem pendidikan di Indonesia,” harapnya.
Selain itu, Hilma mengusulkan bahwa diperlukan pengawasan untuk memastikan guru PPPK yang ditempatkan di sekolah swasta tetap memenuhi standar profesionalisme dan kompetensi yang ditetapkan.
“Usulan Prof. Abdul Mu’ti agar Presiden menerbitkan regulasi khusus dinilai sebagai langkah tepat. Regulasi ini tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga menjadi landasan untuk mendorong kolaborasi yang lebih sinergis antara pemerintah dan penyelenggara pendidikan swasta,” pungkasnya. (guf)