
Muhammadiyah Ajak Jemaah Haji Sembelih Dam di Tanah Air demi Kemaslahatan Umat
Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Lembaga Pembinaan Haji dan Umrah (LPHU) mengajak jemaah haji, khususnya warga Persyarikatan, untuk melaksanakan penyembelihan hewan dam di Tanah Air.
Ajakan tersebut disampaikan Ketua LPHU PP Muhammadiyah, Muhammad Ziyad, pada Selasa (28/4) di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah Jakarta. Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah yang membolehkan pengalihan lokasi penyembelihan demi kemaslahatan yang lebih luas.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan hasil ijtihad yang perlu dijalankan dengan penuh keyakinan oleh warga Muhammadiyah. Ia pun mengimbau agar jemaah tidak ragu dalam mengamalkan keputusan tarjih tersebut.
“Imbauan bagi warga persyarikatan bahwa Majelis Tarjih PP Muhammadiyah telah memberikan keputusan hasil ijtihadnya. Maka, mari ijtihad ini kita laksanakan. Tak usah ragu,” ujarnya.
Ziyad menjelaskan, pengalihan penyembelihan dam ke Indonesia didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan umat yang lebih besar. Fatwa tersebut tidak hanya berlandaskan dalil normatif, tetapi juga mempertimbangkan realitas pelaksanaan ibadah haji kontemporer.
Majelis Tarjih menegaskan bahwa substansi dam tidak terletak semata pada lokasi penyembelihan, melainkan pada tercapainya tujuan syariat atau maqashid al-syari’ah. Karena itu, distribusi daging dam di Tanah Air dinilai lebih efektif dalam menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Selain aspek sosial, Muhammadiyah juga mempertimbangkan dampak lingkungan akibat tingginya jumlah hewan yang disembelih di Tanah Suci. Dalam kondisi tertentu, hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan pencemaran lingkungan yang perlu diantisipasi.
Di sisi lain, terdapat risiko tidak optimalnya pemanfaatan daging hasil penyembelihan di Tanah Haram. Padahal, dam dalam perspektif Al-Qur’an memiliki fungsi sosial sebagai penopang kehidupan manusia (qiyaman lin-nas), termasuk dalam pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat.
Dengan pelaksanaan dam di Indonesia, manfaatnya diharapkan dapat dirasakan lebih luas, terutama bagi masyarakat yang masih menghadapi persoalan kemiskinan dan kekurangan gizi. Hal ini dinilai sejalan dengan semangat Islam yang menekankan kebermanfaatan dan keadilan sosial.
Muhammadiyah juga menekankan pentingnya tata kelola yang amanah dan profesional dalam pelaksanaan dam. Mulai dari proses penyembelihan hingga distribusi daging harus dilakukan sesuai ketentuan syariat dan prinsip transparansi.
Dalam konteks tersebut, jemaah haji didorong menyalurkan pelaksanaan dam melalui lembaga resmi seperti Lazismu agar pengelolaannya lebih terarah dan memberikan dampak nyata bagi pemberdayaan umat.
Fatwa ini sekaligus menunjukkan bahwa ijtihad keagamaan Muhammadiyah bersifat dinamis dan responsif terhadap perkembangan zaman, tanpa meninggalkan prinsip dasar syariat. Dengan demikian, ibadah dam tidak hanya bernilai ritual, tetapi juga menghadirkan manfaat sosial yang berkelanjutan.
