
Pengenalan Bakesos di Tingkat Daerah Sebagai Langkah Awal Persiapan Pendirian Bakesos
DIY – Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah Majelis Kesejahteraan Sosial (MKS) Daerah Istimewa Yogyakarta pada kesempatan ini mendapat giliran untuk ngunduh kegiatan Pertemuan Antar Daerah MKS se DI Yogyakarta. Pertemuan ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 27 September 2025 bertempat di ruang rapat Kedai ‘Aisyiyah salah satu amal usaha Pimpinan Pusat ‘Aisyiyah yang beralamat di Jln Nyai Ahmad Dahlan No.28 Yogyakarta. Pertemuan Antar Daerah dihadiri oleh Majelis Kesejahteraan Sosial Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah se DI Yogyakarta dengan setiap daerah mengirimkan perwakilan sebanyak 6 orang.
Dalam kesempatan ini pertemuan difokuskan pada persiapan pendirian Bakesos yang perlu ada di setiap Daerah yang menjadi program unggulan dari tingkat pusat sehingga daerah perlu ada Bakesos.
Acara dimulai dengan pembukaan oleh pembawa acara dilanjut dengan menyanyikan Mars ‘Aisyiyah. Pada setiap kegiatan diharapkan ada kultum dari yang bertugas dan kali ini kultum diisi oleh Lilik. Dilanjutkan dengan sambutan dari ketua MKS Wuri Astuti, menyampaikan apresiasinya kepada semua MKS tiap daerah karena dengan penuh semangat sudah hadir di pertemuan ini. Pertemuan kali ini difokuskan pada masalah Bakesos yang nanti akan disampaikan oleh Abidah sebagai ketua MKS PPA. Penjelasan materi ini sebagai kelanjutan dari kegiatan ToT yang sudah dilaksanakan bulan yang lalu sehingga diharapkan untuk dapat berdiri Bakesos ditiap daerah. Untuk tahun 2025 ini sebagai awal akan berdiri di Kota Yogyakarta. Sampai akhir periode targetnya semua daerah sudah mempunyai Bakesos.
Abidah dalam penjelasan tentang Bakesos menyampaikan bahwa bakesos merupakan Pusat pelayanan masalah sosial secara holistik, terpadu dan integrasi. Tujuan pendirian Bakesos adalah koordinasi antar organisasi amal usaha ‘Aisyiyah dengan pemerintah dalam pelayanan masalah sosial. Identifikasi, pengaduan, respon cepat atas masalah sosial. Dan manajemen kasus, referral sistem dengan pemerintah dan stakholder. Pendirian Bakesos berada di tingkat daerah dan di tingkat cabang dengan nnama pos pelayanan. Karena bakesos merupaka amal usaha kesejahteraan sosial maka perlu diajukan ke pimpinan pusat sehingga diakuin sebagai amal usaha bukan kegiatan. Untuk itu perlu adanya surat pengajuan pendirian amal usaha dari tingkat daerah ke oraginasi setingkat diatasnya yaitu Wilayah karena Surat keterangan Pendirian Bakesos diterbitkan oleh Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah. Sedangkan yang di cabang SK pendirian diterbitkan oleh Pimpinan Organisasi Daerah.
Lebih lanjut Abidah mengingatkan bahwa Bakesos itu mempunyai sasaran anak, perempuan rentan, keluarga miskin dan umum. Adapun bentuk layanannya ada beberapa yaitu menerima aduan dan respon cepat, konsultasi dan konseling, referral kasus ke jejaring, fasilitasi dukungan akses kesejahteraan, pendampingan Psikososial dan advokasi kebijakan. Dengan berbagai layanan maka Bakesos mempunyai fungsi sebagai Pusat pendidikan masyarakat dan Pusat konsultasi dan Konseling. (umih)