
Puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang telah memenuhi syarat. Namun, Islam juga memberikan keringanan bagi mereka yang memiliki kondisi tertentu sehingga tidak mampu menjalankan puasa.
Salah satu bentuk keringanan tersebut adalah fidyah.
Bagi sebagian orang, istilah fidyah mungkin sudah tidak asing. Namun, masih banyak yang bertanya tentang siapa yang sebenarnya diperbolehkan mengganti puasa dengan fidyah, berapa takarannya, kapan harus dibayarkan, dan apakah fidyah boleh diberikan dalam bentuk uang.
Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut. Dalam artikel yang diterbitkan Muhammadiyah.or.id, fidyah dijelaskan sebagai bentuk kompensasi bagi orang yang tidak mampu menjalankan puasa karena kondisi tertentu.
Siapa yang Boleh Membayar Fidyah?
Tidak semua orang yang meninggalkan puasa dapat langsung menggantinya dengan fidyah.
Fidyah diperuntukkan bagi mereka yang memiliki uzur tetap sehingga tidak memungkinkan untuk mengganti puasa di kemudian hari.
Di antaranya adalah orang lanjut usia yang sudah tidak memiliki kekuatan fisik untuk berpuasa, orang yang menderita sakit menahun dan tidak memiliki harapan untuk sembuh, serta orang yang menghadapi kondisi tertentu sehingga tidak memungkinkan untuk menjalankan puasa.
Perempuan hamil dan menyusui yang memiliki kekhawatiran terhadap kondisi dirinya atau anaknya juga termasuk dalam kondisi yang mendapatkan keringanan sesuai penjelasan Fatwa Tarjih.
Sementara itu, bagi seseorang yang sebenarnya masih mampu mengganti puasa di kemudian hari, kewajibannya adalah mengqadha puasa, bukan menggantinya dengan fidyah.
Fidyah Diberikan kepada Siapa?
Fidyah pada dasarnya diberikan kepada orang miskin.
Artinya, fidyah bukan sekadar bentuk pengganti kewajiban puasa, tetapi juga memiliki dimensi sosial. Ada hak orang yang membutuhkan di dalamnya.
Fidyah dapat diberikan kepada satu orang miskin atau dibagikan kepada beberapa orang yang berhak menerimanya. Dengan demikian, ibadah fidyah sekaligus menjadi sarana untuk menghadirkan kepedulian kepada sesama.
Berapa Besaran Fidyah?
Berdasarkan penjelasan Fatwa Tarjih yang dimuat Muhammadiyah.or.id, takaran minimal fidyah adalah satu mud bahan makanan pokok atau sekitar enam ons. Fidyah dapat diberikan dalam bentuk makanan siap santap maupun bahan makanan pokok seperti beras.
Dalam praktiknya, penting bagi setiap Muslim untuk memastikan besaran fidyah yang ditunaikan sesuai dengan ketentuan yang digunakan oleh lembaga atau pihak yang dipercaya untuk menyalurkannya.
Kapan Fidyah Dibayarkan?
Fidyah dapat dibayarkan setelah seseorang benar-benar tidak menjalankan puasa karena kondisi yang menjadi alasan kewajiban fidyah.
Pembayarannya dapat dilakukan sekaligus setelah Ramadan berakhir atau secara bertahap selama bulan Ramadan.
Yang perlu diperhatikan, fidyah tidak dibayarkan sebelum seseorang benar-benar memiliki kewajiban fidyah. Sebab, fidyah berkaitan dengan puasa yang memang tidak dapat dijalankan karena uzur yang dibenarkan.
Bolehkah Fidyah Dibayar dengan Uang?
Pertanyaan ini cukup sering muncul di tengah masyarakat.
Menurut penjelasan Fatwa Tarjih yang dikutip Muhammadiyah.or.id, fidyah boleh dibayarkan menggunakan uang dengan nilai sebesar satu porsi makan.
Kemudahan ini memungkinkan masyarakat menunaikan fidyah melalui lembaga yang dipercaya untuk kemudian disalurkan kepada mereka yang berhak menerima.
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu mencari sendiri penerima fidyah, terutama ketika ingin memastikan amanah tersebut sampai kepada orang yang membutuhkan.
Tunaikan Fidyah, Hadirkan Manfaat
Fidyah bukan hanya persoalan mengganti kewajiban karena tidak mampu berpuasa. Di dalamnya terdapat nilai kepedulian dan kebermanfaatan bagi sesama.
Melalui fidyah yang disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, ibadah personal dapat sekaligus menghadirkan manfaat sosial.
Lazismu Kotagede menjadi salah satu lembaga yang dapat menjadi pilihan bagi masyarakat yang ingin menyalurkan fidyah secara amanah dan tepat sasaran.
Dalam sejumlah programnya, Lazismu Kotagede telah menyalurkan fidyah kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk anak yatim, piatu, dan dhuafa. Pada Juli 2026, misalnya, Lazismu Kotagede menyalurkan 10 paket fidyah kepada penerima manfaat di wilayah Prenggan.
Karena itu, bagi masyarakat yang masih memiliki kewajiban fidyah atau ingin mengetahui lebih lanjut mengenai tata cara penunaiannya, dapat mengikuti informasi dan layanan yang disediakan Lazismu Kotagede.
Ingin mengetahui informasi seputar fidyah dan layanan penyaluran Lazismu Kotagede?
Ikuti informasi terbaru melalui Instagram dan Whatsapp Lazismu Kotagede dan temukan berbagai informasi tentang zakat, infak, sedekah, fidyah, serta berbagai program kemanusiaan yang dijalankan untuk menghadirkan manfaat bagi masyarakat.
Mari tunaikan kewajiban dengan tepat dan hadirkan manfaat lebih luas bagi sesama.
