Membakar Hutan, Merusak Kehidupan: Pesan Tegas QS. Al-Baqarah Ayat 205

Bagikan

Kerusakan lingkungan bukan sekadar persoalan alam, melainkan juga menyangkut tanggung jawab manusia dalam menjaga kehidupan. Dalam pandangan Islam, bumi beserta seluruh isinya merupakan amanah yang harus dipelihara, bukan dieksploitasi secara sewenang-wenang hingga menimbulkan kerusakan.

- Advertisement -

Salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah pembakaran hutan. Tindakan ini bukan hanya menghilangkan pepohonan dan merusak habitat satwa, tetapi juga dapat menimbulkan kabut asap, mengganggu kesehatan masyarakat, serta mengancam keseimbangan ekosistem.

Islam memberikan perhatian serius terhadap perilaku manusia yang menimbulkan kerusakan di muka bumi. Karena itu, menjaga lingkungan tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab keagamaan.

Artikel Lainnya
1 of 32

Allah Tidak Menyukai Kerusakan

Al-Qur’an secara tegas mengingatkan manusia agar tidak melakukan tindakan yang merusak kehidupan. Peringatan tersebut termaktub dalam Surah Al-Baqarah ayat 205:
وَإِذَا تَوَلَّىٰ سَعَىٰ فِي الْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ وَالنَّسْلَ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ الْفَسَادَ

Artinya: “Dan apabila dia berpaling (dari engkau), dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi, serta merusak tanam-tanaman dan ternak, sedang Allah tidak menyukai kerusakan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 205).

Ayat tersebut mengandung pesan penting bahwa kerusakan yang mengancam kehidupan merupakan perbuatan yang tidak diridai Allah. Tanaman dan ternak disebut secara langsung karena keduanya menjadi bagian penting dalam menopang kehidupan manusia.

Dalam konteks saat ini, pesan tersebut juga relevan untuk memahami pentingnya menjaga hutan. Hutan memiliki fungsi ekologis yang sangat besar, mulai dari menjaga tata air, melindungi tanah dari erosi, menyerap karbon, hingga menjadi tempat hidup berbagai jenis satwa.

Ketika hutan dibakar, dampaknya tidak berhenti pada hilangnya pepohonan. Asap dapat mengganggu pernapasan, habitat satwa rusak, dan masyarakat di sekitar kawasan terdampak harus menanggung kerugian. Bahkan, dampak kebakaran dapat berlangsung jauh setelah api berhasil dipadamkan.

Oleh karena itu, pembakaran hutan yang dilakukan dengan sengaja dan menimbulkan kerusakan tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis pembukaan lahan. Ada keselamatan manusia, kelestarian alam, dan kepentingan masyarakat luas yang harus dilindungi.

Kerusakan Alam Akibat Perbuatan Manusia

Peringatan mengenai kerusakan lingkungan juga terdapat dalam Surah Ar-Rum ayat 41:
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

Baca Juga :   Wudu dan Tayamum menurut HPT

Artinya: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum [30]: 41).

Ayat ini mengingatkan bahwa sebagian kerusakan di bumi berkaitan dengan tindakan manusia sendiri. Kerusakan lingkungan dapat muncul akibat eksploitasi sumber daya alam, pengelolaan yang tidak bertanggung jawab, serta pengabaian terhadap keselamatan dan kelestarian alam.

Dalam persoalan kebakaran hutan, manusia perlu melakukan evaluasi terhadap cara memanfaatkan sumber daya alam. Keuntungan ekonomi tidak seharusnya diperoleh dengan mengorbankan kesehatan masyarakat dan merusak lingkungan yang menjadi penopang kehidupan bersama.

Meski demikian, penentuan penyebab kebakaran dan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada bukti serta proses penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan. Tidak tepat menuduh seseorang atau kelompok tanpa bukti yang jelas.

Prinsipnya, kehati-hatian dalam menentukan pelaku tidak boleh mengurangi ketegasan terhadap tindakan perusakan lingkungan yang terbukti dilakukan secara sengaja.

Pandangan Muhammadiyah tentang Menjaga Lingkungan

Dalam pandangan Muhammadiyah, menjaga kelestarian alam merupakan bagian dari tanggung jawab manusia terhadap kehidupan. Prinsip tersebut dapat ditelusuri dalam pembahasan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengenai fikih lingkungan, termasuk melalui Fikih Air dan Fikih Kebencanaan.

Dalam Fikih Air, pencegahan dan penanganan krisis air ditempatkan sebagai kewajiban. Kerusakan sumber daya air dipandang sebagai persoalan serius karena air merupakan bagian penting dari ekosistem yang menopang kehidupan.

Pembahasan tersebut juga menegaskan larangan penebangan pohon secara liar yang menimbulkan kerusakan. Pesan ini menunjukkan bahwa pemanfaatan alam harus memperhatikan keseimbangan ekosistem dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.

Dengan landasan tersebut, pembakaran hutan yang dilakukan secara sengaja hingga menimbulkan kerusakan luas patut dinilai secara serius berdasarkan prinsip-prinsip syariat tentang larangan merusak dan menimbulkan bahaya.

Penilaian ini merupakan penerapan prinsip umum fikih lingkungan, bukan pernyataan bahwa telah ada fatwa khusus Muhammadiyah yang secara harfiah menyebut seluruh bentuk pembakaran hutan.

Persoalan lingkungan juga tidak cukup diselesaikan setelah bencana terjadi. Upaya pencegahan, perbaikan tata kelola, penyelidikan penyebab kebakaran, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terbukti merupakan bagian penting dari tanggung jawab bersama.

Menolak Kerusakan Harus Didahulukan

Dalam kaidah fikih dikenal prinsip:
دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

Baca Juga :   Pengajian Aisyiyah Ranting Alun-Alun Selatan bersama Anak Yatim dan Anak Asuh

Artinya, “Menolak kerusakan didahulukan daripada menarik kemaslahatan.”

Kaidah tersebut mengajarkan bahwa suatu tindakan tidak cukup dinilai dari keuntungan yang dihasilkan. Dampak buruk yang ditimbulkan juga harus menjadi pertimbangan utama.

Jika suatu kegiatan ekonomi mendatangkan keuntungan bagi sebagian pihak, tetapi pada saat yang sama menyebabkan pencemaran udara, kerusakan ekosistem, dan penderitaan masyarakat, maka kegiatan tersebut perlu dievaluasi secara serius.

Apalagi jika kerusakan itu dilakukan dengan sengaja dan sebenarnya dapat dicegah.

Prinsip ini sejalan dengan hadis Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ahmad:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

Artinya, “Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya.”

Hadis tersebut menegaskan pentingnya menghindari tindakan yang membahayakan orang lain. Dalam kasus kebakaran hutan, dampak asap dan kerusakan lingkungan dapat meluas hingga menjangkau masyarakat yang jauh dari lokasi kebakaran.

Artinya, tindakan seseorang dalam memanfaatkan lahan tidak boleh mengabaikan keselamatan orang lain. Kepentingan pribadi maupun keuntungan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menimbulkan bahaya bagi masyarakat luas.

Menjaga Lingkungan sebagai Tanggung Jawab Keimanan

Pesan Al-Qur’an tentang larangan berbuat kerusakan perlu diwujudkan dalam perilaku nyata. Menjaga lingkungan bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau kelompok pemerhati alam, melainkan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat.

Upaya tersebut dapat dimulai dari kebiasaan sederhana, seperti tidak membuang sampah sembarangan, mengurangi pencemaran, menjaga sumber air, menanam dan merawat pohon, serta menggunakan sumber daya alam secara bijaksana.

Pada saat yang sama, masyarakat perlu mendukung upaya pencegahan kebakaran hutan, pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab, dan penegakan hukum terhadap tindakan perusakan yang terbukti melanggar aturan.

Bagi umat Islam, kepedulian terhadap lingkungan merupakan bagian dari pengamalan nilai-nilai agama. Keimanan tidak cukup berhenti pada pengakuan dan ibadah personal, tetapi juga perlu tercermin dalam sikap yang membawa kemaslahatan bagi sesama dan alam semesta.

Al-Qur’an telah memberikan peringatan bahwa Allah tidak menyukai kerusakan. Karena itu, menjaga hutan dan kelestarian lingkungan harus menjadi bagian dari ikhtiar bersama untuk melindungi kehidupan, mewujudkan kemaslahatan, dan mewariskan bumi yang lebih baik kepada generasi mendatang.

Referensi:

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Fikih Air.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Fikih Kebencanaan.

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Hukum Pestisida dalam Pertanian.


Bagikan

Leave a Reply