Hukum Merayakan Ulang Tahun dalam Islam: Bagaimana Pandangan Muhammadiyah?

Bagikan

Perayaan ulang tahun telah menjadi tradisi yang lazim di berbagai kalangan. Kue ulang tahun, lilin yang dinyalakan, lagu ucapan selamat, hingga meniup lilin sering dianggap sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari momen bertambahnya usia. Bagi sebagian orang, hal tersebut hanyalah sebuah kebiasaan yang dilakukan setiap tahun.

- Advertisement -

Namun, bagi seorang Muslim, muncul pertanyaan yang lebih mendasar. Apakah tradisi tersebut memiliki dasar dalam ajaran Islam? Bagaimana pandangan syariat terhadap perayaan ulang tahun dan tradisi meniup lilin?

Bersyukur atas Bertambahnya Usia

Artikel Lainnya
1 of 25

Islam mengajarkan bahwa setiap nikmat, termasuk kesempatan hidup yang terus bertambah, patut disyukuri. Rasa syukur merupakan salah satu bentuk ibadah yang diperintahkan Allah SWT.

Meski demikian, cara mengekspresikan rasa syukur tidak semata-mata mengikuti kebiasaan masyarakat. Dalam Islam, setiap tradisi perlu diukur berdasarkan Al-Qur’an dan Sunah sehingga tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat.

Hukum Perayaan Ulang Tahun Menurut Muhammadiyah

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menjelaskan bahwa peringatan ulang tahun, milad, maupun perayaan sejenis termasuk persoalan ijtihadiyah. Artinya, tidak terdapat dalil Al-Qur’an maupun hadis yang secara tegas memerintahkan ataupun melarang perayaan ulang tahun.

Selain itu, tidak ditemukan riwayat bahwa Rasulullah SAW maupun para sahabat memiliki tradisi memperingati hari kelahiran setiap tahun.

Oleh karena itu, hukum perayaan ulang tahun dikembalikan kepada kaidah umum syariat, yaitu mempertimbangkan apakah kegiatan tersebut menghadirkan kemaslahatan atau justru menimbulkan kemudaratan.

Allah SWT berfirman:

Baca Juga :   PP Muhammadiyah Ingatkan Kader Pahami Khittah Jelang Pilkada 2024

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.”
(QS. Ali ‘Imran [3]: 104).

Ayat tersebut menjadi landasan bahwa setiap aktivitas sosial dinilai dari isi dan manfaatnya.

Ketika Ulang Tahun Menjadi Sarana Kebaikan

Apabila peringatan ulang tahun diisi dengan kegiatan yang bernilai ibadah dan kemanfaatan, seperti:

  • Pengajian atau kajian keislaman.
  • Santunan kepada anak yatim dan kaum dhuafa.
  • Bakti sosial.
  • Silaturahmi keluarga.
  • Muhasabah dan peningkatan amal saleh.

Maka kegiatan tersebut termasuk dalam kategori amar makruf, karena membawa manfaat bagi diri sendiri maupun masyarakat.

Sebaliknya, apabila perayaan ulang tahun diisi dengan kemaksiatan, pesta yang berlebihan, pemborosan, minuman keras, atau perilaku yang menjauhkan manusia dari Allah SWT, maka kegiatan tersebut menjadi sesuatu yang tidak dibenarkan.

Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT:

“Mereka beriman kepada Allah dan hari akhir, menyuruh kepada yang makruf, mencegah dari yang mungkar, serta bersegera mengerjakan berbagai kebajikan. Mereka itulah termasuk orang-orang yang saleh.”
(QS. Ali ‘Imran [3]: 114).

Mengapa Meniup Lilin Tidak Dianjurkan?

Salah satu bagian yang paling sering menjadi pertanyaan adalah tradisi meniup lilin saat ulang tahun.

Dalam fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah dijelaskan bahwa menyalakan dan meniup lilin tidak memiliki tuntunan dalam ajaran Islam, sehingga tidak perlu dijadikan bagian dari perayaan.

Pertimbangan tersebut bukan karena lilin sebagai benda, melainkan karena sejarah tradisi tersebut.

Berdasarkan kajian sejarah yang dikutip dalam fatwa, kebiasaan menyalakan lilin berasal dari masyarakat Yunani Kuno sebagai bentuk penghormatan kepada dewi bulan Artemis. Asap dari lilin dipercaya membawa doa-doa menuju sang dewi.

Karena memiliki akar historis yang berkaitan dengan ritual keagamaan masyarakat pagan, tradisi tersebut dipandang perlu dihindari oleh umat Islam.

Baca Juga :   15 Lokasi Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Wilayah Kotagede, Yogyakarta

Majelis Tarjih mengaitkannya dengan sabda Rasulullah SAW:

“Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.”
(HR. Ahmad dan Abu Dawud).

Hadis tersebut dipahami sebagai peringatan agar umat Islam tidak meniru simbol maupun ritual yang menjadi ciri khas ibadah agama lain.

Islam Tidak Menolak Budaya

Pandangan Muhammadiyah menunjukkan bahwa Islam tidak serta-merta menolak seluruh tradisi yang berkembang di masyarakat.

Pada dasarnya, adat dan budaya diperbolehkan selama:

  • tidak mengandung unsur syirik,
  • tidak bertentangan dengan syariat,
  • tidak menimbulkan pemborosan,
  • tidak memberatkan masyarakat,
  • serta tidak mengandung kemaksiatan.

Dengan demikian, Islam tidak memusuhi budaya, tetapi menyaringnya berdasarkan nilai-nilai tauhid.

Mengapa Muhammadiyah Memperingati Milad?

Muhammadiyah tetap memperingati Milad setiap tahun sebagai bentuk evaluasi dan penguatan gerakan dakwah.

Peringatan Milad Muhammadiyah tidak dibangun di atas simbol-simbol ritual tertentu, melainkan menjadi momentum untuk:

  • memperkuat dakwah Islam,
  • mengenang perjuangan para pendiri,
  • mempererat ukhuwah Islamiyah,
  • meningkatkan pelayanan sosial,
  • memperkuat amal usaha,
  • serta memperbanyak kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan.

Dalam perspektif Muhammadiyah, yang dirayakan bukan sekadar bertambahnya usia, melainkan bertambahnya kesempatan untuk menghadirkan manfaat bagi umat dan bangsa.

Penutup

Perayaan ulang tahun dalam Islam bukan persoalan yang memiliki hukum mutlak haram atau wajib. Muhammadiyah memandangnya sebagai persoalan ijtihadiyah yang dinilai berdasarkan isi dan tujuan kegiatan tersebut.

Momentum bertambahnya usia hendaknya dijadikan sarana untuk memperbanyak rasa syukur, memperbaiki diri, meningkatkan amal saleh, serta memperluas kemanfaatan bagi sesama. Adapun tradisi meniup lilin tidak dianjurkan karena tidak memiliki dasar dalam syariat dan memiliki akar sejarah yang berkaitan dengan ritual keagamaan di luar Islam.

Referensi

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Hukum Perayaan Ulang Tahun, Milad, dan Sejenisnya. Majalah Suara Muhammadiyah, Edisi 108 Tahun 2023.


Bagikan

Leave a Reply