Lazismu PCM Kotagede Salurkan Paket Fidyah untuk Keluarga Anak Yatim dan Fakir/Miskin

Bagikan

Puasa Ramadan adalah salah satu kewajiban agama yang diwajibkan atas setiap orang mukmin dewasa baik laki-laki maupun perempuan, dan puasa Ramadan itu merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima yang wajib dijalankan. Tujuan ibadah puasa itu adalah sebagai sarana pendidikan untuk membentuk manusia yang bertakwa dan sekaligus sebagai wujud ketaatan kepada Allah swt. Namun demikian Allah SWT di dalam al-Quran memberi perkecualian dari kewajiban melaksanakan puasa Ramadan atas orang-orang tertentu yang karena suatu atau lain sebab tidak bisa melaksanakan kewajiban tersebut. Perkecualian ini diberikan sesuai dengan prinsip agama Islam itu sendiri bahwa agama ini bertujuan untuk memberi rahmat kepada manusia [Q. 21: 107] dan tidak bertujuan mempersulit manusia [Q. 5: 6; 22:78].

- Advertisement -

[يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ [البقرة : 185

Artinya: Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu [Q. 2: 185].

Atas dasar itu kepada orang-orang tertentu diberi keringanan (rukhsah) dalam menjalankan ibadah tersebut. Orang-orang yang mendapat keringanan itu adalah:

Artikel Lainnya
1 of 46
  1. Orang yang memiliki uzur sementara, yaitu orang sakit dan bepergian (musafir). Mereka ini dibolehkan tidak puasa, tetapi diwajibkan membayarnya (mengqadanya) pada hari lain di luar bulan Ramadan.
  2. Orang yang memiliki uzur tetap, yaitu orang lanjut usia yang tidak lagi mampu berpuasa – seperti Ibu Hj. Maryam yang berusia 80 tahun lebih dan tidak kuat lagi berpuasa –, orang sakit menahun, orang yang penghidupannya adalah dengan bekerja berat seperti kuli pekerja tambang, kuli pelabuhan atau semacam itu yang apabila berpuasa mereka akan mengalami kesulitan besar dan merasa teramat berat dan menderita. Termasuk juga kategori ini adalah wanita hamil dan menyusui. Kepada mereka ini diberi rukhsah (dispensasi, keringanan) untuk tidak berpuasa, tetapi diwajibkan membayar fidyah, yaitu memberi makan satu orang miskin untuk satu hari tidak puasa dengan kadar sekurang-kurangnya satu mud bahan pangan pokok (6 ons).
Baca Juga :   JogjaQu, Jual Hewan Kurban Sekaligus Syiar Dakwah

Kantor Layanan LAZISMU Kotagede menerima dana pembayaran fidyah untuk kemudian disalurkan kepada fakir/miskin. Dalam paket fidyah yang disalurkan tidak hanya berupa bahan makanan pokok (beras) tetapi juga tambahan bahan makanan untuk lauk. Paket yang dibagikan kali ini berisi 3,2kg beras, 2 sarden kaleng kecil, minyak goreng 180ml, 100gr abon ayam, dan 10 butir telur. Sebanyak 25 paket fidyah dibagikan pada Sabtu, 30 November 2024 bertempat di Masjid Adz-Dzikro, Cokroyudan, Kotagede. Penerima fidyah adalah keluarga anak yatim, keluarga kurang mampu, dan juga keluarga lansia dhuafa.

Terimakasih untuk segenap donatur yang menitipkan penyaluran fidyah kepada Kantor Layanan LAZISMU Kotagede. Dukung juga program-program LAZISMU dan Muhammadiyah Kotagede lainnya dengan menunaikan zakat, infak, dan dana keagamaan lainnya melalui :

Transfer

ZAKAT -> Bank Muamalat 5670007167

INFAK -> BPD DIY Syariah 804241001542

atas nama LAZISMU KOTAGEDE

Konfirmasi via WA ke 0889-8080-9341


Bagikan

Leave a Reply