MEK PCA Kotagede Gelar Sosialisasi Sertifikasi Halal untuk UMKM

Bagikan

Kotagede – Majelis Ekonomi dan Ketenagakerjaan (MEK) Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah (PCA) Kotagede pada hari Ahad tanggal 1 September  2024 menggandeng Majelis Tablih dan Ketarjihan (MTK) PCA Kotagede, bekerjasama dengan LazisMu Kotagede, Majelis Pemberdayaan Masyarakat  Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kotagede mengadakan sosialisasi sertifikasi halal. Kegiatan ini merupakan salah satu program MEK dalam kegiatan pengajian ekonomi yang biasanya dilaksanakan untuk konsolidasi antar MEK Ranting se kotagede, namun kali ini menurut Dyah Retno Endah selaku ketua MEK PCA diisi dengan sertifikasi halal kepada  pelaku UMKM di Kotagede, hal ini mengingat bahwa di Kotagede banyak pelaku home industri makanan yang perlu punya sertifikat halal dari MUI sehingga perlu mendapatkan informasi kehalalan makanan dan mengurus serta mendapatkan sertifikasi halal.

- Advertisement -

Dalam merencanakan kegiatan tersebut peserta yang ingin mendapatkan sertifikat halal dimohon untuk mendaftar dengan Goegle Form yang sudah disampaikan lewat grup Wathsapp ranting se Kotagede dan mendapatkan 78 peserta ditambah kantin di Amal Usaha Muhammadiyah dalam  Pendidikan yaitu  kantin dari SD Muh Bodon , Kantin SMA Muhammadiyah 4 Yogya, Kantin SMk Muhammadiyah 3 Yogya, serta pengelola kantin UNY  yang tinggal di PRA Tinalan. Lazismu juga mengundang sekolah-sekolah yang ada disekitar Kotagede .sehingga total peserta yang ikut ada 84 termasuk  dari berbagai UMKM dan penyelia.

Ketua MTK PCM M Hidayat Noor dalam sambutannya diawali dengan memotivasi kehalalan itu penting  dan pentingnya halal suatu produk . setelah ada sambutan dilanjut dengan sosialisasi sertifikasi halal  yang disampaikan oleh Drs Jumarodin MM dari MUI DIY (Direktur Pusat Bisnis Dan Inkubasi Bisnis Syariah) dan LP UMKM PWM. Penting nya sertifikasi halal untuk produk , sesui dengan UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal ( JPH )pruduk yang masuk berdar di Indonesia wajib bersertifikat Halal. Ada 3 Kelompok Produk yg harus sudah bersertifikat Halal ,seiring dengan berahirnya penahapan tgl 17 Oktober 2024 menurut PP No 39 tahun 2021 yaitu :

Artikel Lainnya
1 of 37
  1. Produk makanan dan minuman
  2. Bahan baku ,bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk makanan dan minuman
  3. Produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan

Peserta sangat antusias dengan materi yang disampaikan hal ini terlihat banyaknya pertanyaan yang diajukan peserta kepada narasumber sehingga acara berlanjut dengan diskusi.

Setelah selesai  tanya jawab dan diskusi tentang bersertifikat, team dari ‘Aisyiyah maupun muhammadiyah  dengan bimbingan PINBAS MUI DIY dan LP UMKM PWM , beserta Laziz Mu dan MPM mendampingi pembuatan sertifikasi halal dilanjut dengan pendampingan pembuatan PIRT. Langkah selanjutnya berencana membuka PJH (Pusat Jajan Halal) Kotagede dengan dibagi menjadi  3 titik didaerah Kotagede yaitu kotagede sisi  Utara ,sisi Tengah ,dan sisi Selatan.  

Team kolaborasi ini juga mempunyai kegiatan jangka panjang dengan berlanjut membuat  wisata halal dan berencana lanjutannya dengan menggabungkan wisata halal Kotagede dengan wilayah diluar Kotagede yaitu cafe Makkah Madinah yang berlokasi didekat kampus UAD 4. (umi)


Bagikan

Leave a Reply