Posbakum PDA Kota Yogyakarta Ikuti Workshop Penguatan Posbakum di UMY untuk Tingkatkan Layanan Bantuan Hukum

Bagikan

Yogyakarta – Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah (PDA) Kota Yogyakarta mengikuti Workshop Penguatan Posbakum yang diselenggarakan oleh Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah (PWA) Daerah Istimewa Yogyakarta pada Ahad, 2 Agustus 2026 di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

- Advertisement -

Workshop ini diikuti oleh seluruh perwakilan Posbakum dari kabupaten dan kota di DIY, termasuk anggota Posbakum PDA Kota Yogyakarta yang berasal dari Majelis Hukum dan HAM PDA Kota Yogyakarta serta para paralegal yang telah mengikuti pelatihan dan memperoleh sertifikat dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Kegiatan ini bertujuan memperkuat kapasitas Posbakum dalam memberikan layanan pendampingan hukum, edukasi kepada masyarakat, serta meningkatkan pemahaman terhadap perkembangan hukum nasional.

Artikel Lainnya
1 of 119

Posbakum Berperan Memberikan Edukasi dan Pendampingan Hukum

Mewakili Ketua Majelis Hukum dan HAM PWA DIY, Dr. Ane Permatasari dalam sambutannya menyampaikan bahwa workshop ini menjadi sarana untuk memperluas wawasan para pengelola Posbakum dan paralegal agar mampu memberikan perlindungan hukum sekaligus edukasi kepada masyarakat.

Menurutnya, hukum tidak hanya dipahami sebagai kumpulan peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus dapat dipahami dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari melalui pendampingan yang dilakukan oleh para paralegal yang tergabung dalam Posbakum.

“Dengan adanya Posbakum, masyarakat diharapkan memperoleh akses terhadap informasi dan pendampingan hukum secara lebih mudah sehingga hak-hak hukumnya dapat terlindungi,” ungkapnya.

Akses Keadilan Masih Menjadi Tantangan

Ketua Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah DIY, Dr. Widiastuti, dalam sambutannya menjelaskan bahwa persoalan akses terhadap keadilan di Daerah Istimewa Yogyakarta masih menjadi tantangan yang cukup besar.

Baca Juga :   Sinergi Program MPKS DIY Tahun 2026

Beliau menyampaikan bahwa berbagai persoalan hukum yang terjadi di masyarakat dipengaruhi oleh faktor ekonomi dan pendidikan. Selain itu, masih banyak masyarakat yang mengalami kesulitan memperoleh akses keadilan karena beberapa faktor, antara lain:

  • Biaya proses hukum yang relatif tinggi sehingga menjadi beban bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
  • Jarak dan keterbatasan akses menuju lembaga pelayanan hukum.
  • Rendahnya literasi hukum masyarakat sehingga belum memahami hak dan mekanisme penyelesaian persoalan hukum.

Widiastuti menegaskan bahwa hukum tidak boleh berhenti pada ranah formal semata, tetapi harus hadir dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

DIY sendiri menjadi salah satu daerah yang telah memiliki Posbakum di lima kabupaten/kota, sehingga diharapkan mampu menjadi pionir dalam memperluas layanan bantuan hukum berbasis masyarakat. Melalui Posbakum, masyarakat diharapkan semakin sadar bahwa hukum harus menjadi landasan dalam kehidupan berkeluarga maupun bermasyarakat.

Setelah memberikan sambutan, Widiastuti secara resmi membuka Workshop Penguatan Posbakum.

Hakim Agung Bahas Wajah Baru KUHP dan KUHAP

Sesi panel pertama menghadirkan YM Suradi, S.H., M.H., Hakim Agung Republik Indonesia, yang memaparkan materi mengenai wajah baru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP.

Dalam paparannya, beliau menjelaskan berbagai perubahan penting dalam KUHP baru, baik terkait penyesuaian ketentuan lama maupun penambahan pasal-pasal baru yang disesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Prof. Denny Indrayana Soroti Penegakan Hukum di Indonesia

Narasumber kedua, Prof. Denny Indrayana, Ph.D., Guru Besar Universitas Gadjah Mada sekaligus advokat Indonesia dan Australia, menyampaikan materi berjudul “Penerapan KUHP dan KUHAP: Antara Idealita Negara Hukum dan Realita Negeri Para Mafioso.”

Beliau mengulas berbagai prinsip dasar negara hukum yang meliputi:

  • Supremasi hukum.
  • Asas praduga tak bersalah.
  • Kepastian hukum.
  • Independensi peradilan.
  • Penghormatan terhadap hak asasi manusia.
  • Penerapan norma pidana secara adil.
Baca Juga :   Tur Titik Putih: Mengulik Sejarah Sepak Bola Lewat Literasi dan Seni

Selain itu, Prof. Denny juga menjelaskan sejumlah akar persoalan dalam sistem hukum Indonesia, di antaranya lemahnya regulasi, perbedaan pemahaman antarpenegak hukum, lemahnya kepemimpinan, hingga praktik mafia peradilan yang masih menjadi tantangan dalam penegakan hukum.

Di akhir paparannya, beliau membagikan konsep Triangle of Success, yaitu keberhasilan yang dibangun melalui tiga unsur utama:

  • Attitude (Sikap)
  • Skills (Keterampilan)
  • Knowledge (Pengetahuan)

Peran Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah dalam Edukasi Hukum

Sesi panel berikutnya menghadirkan Dr. Ir. Ahmad Syauqi Soeratno, M.M. yang menjelaskan berbagai peluang kontribusi Muhammadiyah dan ‘Aisyiyah dalam pembangunan masyarakat, mulai dari isu kesehatan, penanganan stunting, pendidikan melalui beasiswa, hingga penguatan edukasi hukum kepada warga.

Beliau mengajak seluruh kader untuk bersikap terbuka terhadap perkembangan zaman dan tidak mudah terkejut menghadapi berbagai persoalan sosial maupun hukum yang berkembang di masyarakat.

Sosialisasi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak

Materi terakhir disampaikan oleh Dr. Istiana ZA, S.H., M.Hum. mengenai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa undang-undang tersebut hadir sebagai bentuk komitmen negara untuk menjamin kesejahteraan ibu dan anak sejak masa awal kehidupan.

Undang-undang ini menegaskan bahwa kesejahteraan ibu dan anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dipenuhi demi mewujudkan generasi Indonesia yang sehat, berkualitas, dan unggul di masa depan.

Komitmen Posbakum PDA Kota Yogyakarta

Keikutsertaan Posbakum PDA Kota Yogyakarta dalam Workshop Penguatan Posbakum menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat.

Melalui peningkatan kapasitas para pengurus dan paralegal, Posbakum diharapkan semakin mampu memberikan pendampingan hukum, edukasi, konsultasi, serta memperluas akses masyarakat terhadap keadilan secara profesional, humanis, dan berkeadilan. (umih)


Bagikan

Leave a Reply