Lazismu Kupas Tuntas Pengalihan DAM Haji ke Tanah Air, Solusi Atasi Ketimpangan Distribusi Daging Kurban

Bagikan

Persoalan DAM haji terus menjadi perhatian dalam penyelenggaraan ibadah haji, khususnya bagi jamaah asal Indonesia. Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah akhirnya mengeluarkan fatwa yang membolehkan pengalihan penyembelihan DAM haji ke tanah air setelah melalui kajian mendalam selama empat tahun sejak 2022.

- Advertisement -

Hal tersebut disampaikan oleh Asep Shalahudin, Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dalam acara Ziska Talk Spesial Qurban bertajuk “Kupas Tuntas Fikih DAM Haji dan Praktik Baik Qurbanmu Bahagiakan Sesama” yang digelar Selasa (12/5/2026) di Studio TVMU, Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta.

Menurut Asep, secara definisi DAM merupakan penyembelihan kambing, sapi, atau unta yang diwajibkan bagi jamaah haji karena sebab-sebab tertentu dalam pelaksanaan ibadah haji.

Artikel Lainnya
1 of 102

“Secara definisi DAM adalah penyembelihan kambing, sapi atau unta yang diwajibkan bagi seorang jamaah haji dikarenakan adanya beberapa sebab atau hal yang melatarbelakanginya,” jelas Asep.

Ia menerangkan, hukum asal penyembelihan DAM memang dilakukan di Tanah Haram. Namun dalam perkembangannya terdapat sejumlah kondisi yang memungkinkan adanya pergeseran hukum demi kemaslahatan yang lebih luas.

Asep menyebutkan sedikitnya ada tiga pertimbangan utama yang menjadi dasar fatwa tersebut, yakni persoalan kerusakan lingkungan, distribusi manfaat daging DAM yang belum optimal, serta masih banyaknya masyarakat fakir miskin yang membutuhkan akses protein hewani.

Baca Juga :   Final Kotagede Cup 2024 Pertemukan PRM Prenggan vs PRM Singosaren

Menurutnya, penyembelihan DAM dalam jumlah besar di Arab Saudi berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan berupa limbah darah dan sisa pengolahan hewan. Selain itu, distribusi manfaat daging juga belum sepenuhnya dirasakan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Dalam kajian Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Indonesia masih menghadapi tantangan kemiskinan dan rendahnya konsumsi protein hewani di berbagai daerah. Oleh sebab itu, pengalihan DAM ke tanah air dipandang mampu menghadirkan kemaslahatan sosial yang lebih luas tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariah.

Asep menegaskan bahwa fatwa tersebut sekaligus menjadi tantangan bagi lembaga pengelola agar pelaksanaan pengalihan DAM dapat berjalan amanah, transparan, serta tepat sasaran.

Solusi Ketimpangan Gizi dan Pemerataan Protein Hewani

Pada kesempatan yang sama, Pimpinan Redaksi Tirto, Rachmadin Ismail menilai distribusi daging kurban di Indonesia masih menghadapi persoalan ketimpangan. Ia menyoroti rendahnya konsumsi daging merah di sejumlah wilayah Indonesia Timur meskipun daerah tersebut merupakan sentra peternakan nasional.

“Di satu sisi mereka menghasilkan sapi, tetapi di sisi lain tingkat konsumsi daging masyarakatnya justru rendah,” ujarnya.

Rachmadin mencontohkan wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) yang masih menghadapi keterbatasan konsumsi protein hewani karena persoalan penyimpanan dan distribusi daging. Akibatnya, banyak ternak dijual keluar daerah dibanding dikonsumsi masyarakat lokal.

Ia menilai momentum Idul Adha dapat menjadi sarana pemerataan konsumsi protein hewani di Indonesia. Program pengelolaan kurban dan DAM yang dilakukan Lazismu dinilai relevan karena mampu membantu masyarakat memperoleh asupan protein penting seperti zat besi dan vitamin B12 yang berpengaruh terhadap perkembangan anak.

Menjangkau Wilayah Minim Akses Daging Kurban

Sementara itu, Direktur Penghimpunan Lazismu Pusat, Mochammad Sholeh Farabi mengatakan program distribusi kurban lahir dari kegelisahan atas penumpukan daging kurban di kawasan perkotaan.

Baca Juga :   Sesuai KHGT, Ini Dasar Muhammadiyah Tetapkan Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah

“Kami melihat ada fenomena penumpukan daging kurban di wilayah perkotaan, terutama di kalangan masyarakat menengah ke atas yang rutin berkurban di lingkungan masjid sekitar,” kata Farabi.

Menurutnya, masih banyak wilayah terpencil yang minim akses terhadap daging kurban. Bahkan terdapat daerah yang masyarakatnya belum pernah merasakan pelaksanaan kurban secara langsung dalam kerangka ketahanan pangan.

Melalui program Qurbanmu, Lazismu mengarahkan distribusi kurban ke daerah dengan tingkat konsumsi daging rendah, kawasan terpencil, hingga wilayah terdampak bencana. Program tersebut juga disebut mengedepankan prinsip ramah lingkungan dan akuntabilitas dalam pengelolaan maupun distribusi.

Pentingnya Strategi Penghimpunan dan Pelayanan Pekurban

Dosen FEB Uhamka, Faozan Amar menambahkan bahwa aspek penghimpunan dana kurban menjadi tahapan penting agar program dapat berjalan maksimal. Menurutnya, segmentasi calon pekurban perlu dipahami secara tepat agar pelayanan yang diberikan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Siapa sasaran calon pekurban, apakah dari kalangan menengah atas, menengah, atau menengah bawah. Dari situ kita bisa mengetahui sikap, perilaku, serta kebiasaan mereka sehingga pendekatan yang dilakukan menjadi tepat,” tandasnya.

Faozan juga menekankan pentingnya profesionalisme dalam pengadaan hewan, penentuan harga, hingga distribusi penerima manfaat agar program kurban berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.

Ia menilai istilah “kurban untuk semua” perlu diikuti penjelasan yang lebih spesifik mengenai sasaran penerima manfaat agar distribusi benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak sosial yang nyata bagi masyarakat.


Bagikan

Leave a Reply