Pelatihan Paralegal PDA Kota Yogyakarta Perkuat Kapasitas Kader ‘Aisyiyah dalam Pendampingan Advokasi Hukum

Bagikan

YOGYAKARTA – Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah (PDA) Kota Yogyakarta menggelar Pelatihan Paralegal bertema “Penguatan Kapasitas Kader ‘Aisyiyah dalam Pendampingan Advokasi” pada Sabtu (18/7/2026). Kegiatan berlangsung di Aula Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Yogyakarta dan diikuti 42 peserta yang merupakan utusan dari 14 Pimpinan Cabang ‘Aisyiyah (PCA).

- Advertisement -

Setiap cabang mengirimkan tiga peserta yang terdiri atas unsur Majelis Hukum dan HAM (MHH) serta Biro Konsultasi Keluarga Sakinah ‘Aisyiyah (BIKKSA). Pelatihan berlangsung selama satu hari dengan menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi dan praktisi hukum.

Ketua Majelis Hukum dan HAM PDA Kota Yogyakarta, Alice, dalam laporannya menyampaikan bahwa pelatihan ini bertujuan meningkatkan kapasitas kader ‘Aisyiyah agar mampu memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat, khususnya melalui penyelesaian sengketa secara nonlitigasi.

Artikel Lainnya
1 of 117

Selain itu, pelatihan juga diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap keadilan serta memperkuat peran paralegal dalam mencegah konflik dan membantu penyelesaian berbagai persoalan hukum di lingkungan masyarakat.

Alice turut menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah Kota Yogyakarta, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Yogyakarta, serta Lazismu yang telah memberikan dukungan sehingga kegiatan ini dapat terselenggara dengan baik. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada seluruh narasumber yang telah berbagi ilmu dan pengalaman.

Pentingnya Pengetahuan Paralegal bagi Organisasi

Pada acara pembukaan, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Yogyakarta yang diwakili Abdul Samik Sandhi menyampaikan bahwa pengetahuan mengenai keparalegalan tidak hanya dibutuhkan oleh Majelis Hukum dan HAM, tetapi juga oleh berbagai majelis dan lembaga di lingkungan Muhammadiyah maupun ‘Aisyiyah.

Baca Juga :   Lika-liku Sejarah PPHQ AMM Kotagede

Menurutnya, kemampuan dasar dalam pendampingan hukum perlu dimiliki oleh lebih banyak kader agar pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara optimal.

Sementara itu, Wakil Ketua PDA Kota Yogyakarta, Avodrin, mengapresiasi terselenggaranya pelatihan tersebut. Ia berharap seluruh peserta dapat mengikuti setiap materi dengan sungguh-sungguh sehingga mampu memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat sesuai dengan kewenangan paralegal.

Pelatihan kemudian secara resmi dibuka dengan pembacaan basmalah bersama.

Empat Materi Utama Pelatihan Paralegal

Pelatihan menghadirkan empat materi utama yang disampaikan oleh narasumber berpengalaman.

Materi pertama disampaikan oleh narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dengan tema “Hukum, Demokrasi, dan Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan di Indonesia”, yang dibawakan oleh Putri Anggia, S.H., M.H., Ph.D.

Materi kedua membahas Pengetahuan Keparalegalan dan Teknik Paralegal yang disampaikan oleh Puji Astuti, S.H., dengan moderator Alfiyah Munaryati, S.H.

Selanjutnya, pada materi ketiga, Uni Tsulasi Putri, S.H., M.H. menyampaikan materi mengenai Bantuan Hukum, Strategi dan Teknik Advokasi Litigasi maupun Nonlitigasi, serta Penyusunan Dokumen Hukum. Sesi ini dipandu oleh Dra. Zubaedah Nasuha, M.A.

Materi terakhir mengangkat tema Peran ‘Aisyiyah dalam Strategi Penguatan Ketahanan Keluarga yang disampaikan oleh Endang Widhiatiningsih, S.H. bersama Zulhida Fatma Pertiwi, S.H., dengan moderator Dra. Rini Handayani, M.Si.

Studi Kasus Perkuat Pemahaman Peserta

Tidak hanya mendapatkan materi teori, peserta juga mengikuti sesi studi kasus untuk memperkuat pemahaman praktik pendampingan hukum.

Peserta dibagi menjadi tiga kelompok yang masing-masing didampingi oleh paralegal dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PDA Kota Yogyakarta.

  • Kelompok pertama didampingi Umi Hidayati dengan pembahasan kasus perceraian.
  • Kelompok kedua didampingi Yuli Arisanti dengan studi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
  • Kelompok ketiga didampingi Siti Zanariyah dengan pembahasan kasus pelecehan seksual terhadap anak.
Baca Juga :   Pertemuan Kelompok Anak Asuh PRA Basen, Latihan Observasi Kepedulian Lingkungan

Setiap kelompok berdiskusi untuk menyusun langkah-langkah pendampingan yang tepat, kemudian mempresentasikan hasil pembahasannya di hadapan peserta lain. Sesi presentasi berlangsung interaktif dengan berbagai masukan dan tanggapan dari masing-masing kelompok.

Melalui metode diskusi kasus ini, peserta memperoleh gambaran nyata mengenai teknik pendampingan, analisis permasalahan hukum, serta penyusunan strategi advokasi yang sesuai dengan peran seorang paralegal.

Pelatihan ditutup dengan sesi foto bersama sebagai penanda berakhirnya rangkaian kegiatan yang diharapkan mampu melahirkan kader-kader paralegal ‘Aisyiyah yang semakin profesional, berintegritas, dan siap memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. (umih)


Bagikan

Leave a Reply