
Hukum Menjual Kulit Hewan Kurban untuk Kepentingan Masjid dan Umat, Bolehkah?
Menjelang Hari Raya Iduladha, persoalan mengenai penjualan kulit hewan kurban kembali menjadi pembahasan di tengah masyarakat. Tidak sedikit panitia kurban yang menghadapi pertanyaan tentang boleh atau tidaknya kulit hewan kurban dijual, terutama apabila hasil penjualannya digunakan untuk kepentingan umum seperti membeli karpet masjid, memperbaiki tempat wudhu, hingga membantu sarana belajar santri TPA.
Dalam Islam, persoalan ini memang memiliki pembahasan tersendiri di kalangan ulama. Sebagian melarang, sementara sebagian lainnya memberikan kelonggaran dengan syarat tertentu demi kemaslahatan umat.
Larangan Menjual Daging dan Kulit Kurban
Dalam sebuah hadis riwayat Ahmad dari Abu Sa‘id, Rasulullah saw bersabda:
“…Jangan kalian jual daging dam dan daging kurban. Makanlah dan shadaqahkanlah serta gunakanlah kulitnya dan jangan kalian menjualnya…” (HR. Ahmad).
Hadis tersebut menjadi dasar utama bahwa daging hewan kurban tidak boleh diperjualbelikan. Para ulama juga sepakat dalam masalah ini, sebab tujuan utama ibadah kurban adalah agar dagingnya dapat dimakan dan dibagikan kepada masyarakat, terutama fakir miskin.
Adapun mengenai kulit hewan kurban, para ulama memiliki perbedaan pendapat.
Perbedaan Pendapat Ulama tentang Kulit Kurban
Mayoritas ulama atau jumhur ulama berpendapat bahwa kulit hewan kurban tidak boleh dijual. Pendapat ini sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Rusyd dalam kitab Bidayatul Mujtahid.
Namun, Imam Abu Hanifah memberikan pandangan yang lebih longgar. Beliau membolehkan penjualan kulit hewan kurban apabila hasil penjualannya disedekahkan atau digunakan untuk membeli barang yang bermanfaat bagi kebutuhan rumah tangga. Pendapat ini dijelaskan oleh as-Sayyid Sabiq dalam Fiqhus Sunnah.
Di kalangan ulama mazhab Syafi’i juga terdapat pendapat yang membolehkan penjualan kulit kurban selama hasilnya digunakan untuk kepentingan kurban atau kemaslahatan yang berkaitan dengannya. Hal tersebut diterangkan oleh asy-Syaukani dalam Nailul Authar.
Menghindari Kemubaziran
Pada dasarnya, kulit hewan kurban memang lebih utama dimanfaatkan secara langsung tanpa diperjualbelikan. Akan tetapi, dalam praktik di lapangan, pembagian kulit kurban tidak selalu mudah dilakukan.
Tidak semua penerima mampu memanfaatkan kulit hewan kurban. Bahkan dalam beberapa kondisi, kulit tersebut justru tidak digunakan dan akhirnya terbuang sia-sia. Padahal Islam melarang tindakan mubazir dan penyia-nyiaan harta.
Salah satu solusi yang lebih baik sebenarnya adalah menukarkan kulit hewan kurban dengan daging, kemudian daging tersebut dibagikan kembali kepada masyarakat. Namun cara ini juga tidak selalu mudah dilakukan, terutama pada hari-hari Iduladha dan Tasyrik ketika pedagang daging tidak banyak yang berjualan.
Karena itu, sebagian ulama memberikan kelonggaran untuk menjual kulit hewan kurban dengan syarat hasilnya digunakan untuk kepentingan umat dan bukan untuk keuntungan pribadi.
Prinsip Memudahkan dalam Islam
Pendapat yang membolehkan penjualan kulit hewan kurban untuk kemaslahatan umat didasarkan pada prinsip raf‘ul haraj, yaitu menghilangkan kesulitan.
Allah swt berfirman:
“Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.”
(QS. Al-Hajj [22]: 78)
Dalam ayat lain Allah juga berfirman:
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”
(QS. Al-Baqarah [2]: 185)
Rasulullah saw juga bersabda:
“Agama itu mudah…” (HR. al-Bukhari)
Dan dalam hadis lainnya:
“Mudahkanlah dan janganlah mempersukar.” (HR. al-Bukhari)
Selain itu, terdapat kaidah fikih yang berbunyi:
“Jika suatu urusan itu sempit, maka hendaknya dilonggarkan.”
Boleh untuk Kepentingan Umat
Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, sebagian ulama membolehkan hasil penjualan kulit hewan kurban digunakan untuk kepentingan umat, seperti membantu fasilitas masjid, mendukung pendidikan santri, kegiatan sosial, maupun kebutuhan kemasyarakatan lainnya.
Meski demikian, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan hak-hak fakir miskin terlebih dahulu agar tujuan utama ibadah kurban sebagai bentuk kepedulian sosial tetap terjaga dengan baik.
Refrensi : Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Hewan Kurban, Pembagian Daging dan Penjualan Kulitnya”, https://fatwatarjih.or.id/hewan-kurban-pembagian-daging-dan-penjualan-kulitnya/
