Hukum Rokok dalam Islam: Mengapa Banyak Ulama Memfatwakan Haram?

Bagikan

Pembahasan mengenai hukum rokok dalam Islam sering kali dikaitkan dengan Muhammadiyah. Hal ini tidak terlepas dari Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah pada tahun 2010 yang menetapkan bahwa merokok hukumnya haram. Fatwa tersebut menjadi perhatian luas dan memunculkan berbagai diskusi di tengah masyarakat.

- Advertisement -

Namun, perlu dipahami bahwa pandangan mengenai haramnya rokok bukan hanya dimiliki oleh Muhammadiyah. Sejumlah ulama dan lembaga fatwa di berbagai negara Muslim juga telah mengeluarkan keputusan serupa berdasarkan kajian syariat serta bukti ilmiah mengenai dampak buruk rokok terhadap kesehatan.

Beberapa lembaga yang menetapkan fatwa haram rokok antara lain Kementerian Wakaf dan Urusan Keagamaan Qatar, Lajnah Daimah untuk Riset Ilmiah dan Fatwa Kerajaan Arab Saudi, serta Dar al-Ifta Yordania. Kesamaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa keharaman rokok merupakan hasil ijtihad kolektif para ulama kontemporer yang berlandaskan dalil syariat dan kemaslahatan umat.

Artikel Lainnya
1 of 10

Meskipun metode pengambilan hukum (istinbath) dan penekanan argumentasi masing-masing lembaga dapat berbeda, seluruhnya bermuara pada satu kesimpulan, yaitu bahwa rokok membawa mudarat yang nyata dan bertentangan dengan tujuan syariat Islam dalam menjaga kehidupan manusia.

Dasar Muhammadiyah Memfatwakan Haram Rokok

Muhammadiyah menetapkan hukum haram terhadap rokok berdasarkan sejumlah landasan syariat yang saling menguatkan.

1. Rokok Termasuk Kategori Khabā’its (Sesuatu yang Buruk)

Islam menghalalkan segala sesuatu yang baik dan mengharamkan segala sesuatu yang buruk. Allah Swt. berfirman:

Baca Juga :   Tarawih Pimpinan Cabang dan Ranting sebagai Ajang Silatutahmi

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“Dia menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al-A’raf [7]: 157)

Dalam perspektif Muhammadiyah, kandungan zat berbahaya pada rokok menjadikannya termasuk dalam kategori khabā’its karena membawa dampak negatif bagi tubuh manusia.

2. Merokok Membahayakan Diri Sendiri

Berbagai penelitian medis menunjukkan bahwa merokok meningkatkan risiko berbagai penyakit serius, seperti kanker, penyakit jantung, stroke, hingga gangguan pernapasan kronis.

Karena itu, Muhammadiyah mengaitkannya dengan firman Allah Swt.:

وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah [2]: 195)

Demikian pula firman-Nya:

وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa’ [4]: 29)

Ayat-ayat tersebut dipahami sebagai larangan melakukan tindakan yang dapat merusak atau membinasakan diri sendiri.

3. Asap Rokok Membahayakan Orang Lain

Dampak rokok tidak hanya dirasakan oleh perokok aktif, tetapi juga oleh perokok pasif yang menghirup asapnya. Oleh sebab itu, fatwa Muhammadiyah juga berpijak pada kaidah besar dalam hadis Rasulullah saw.:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri sendiri maupun membahayakan orang lain.”

Prinsip ini menjadi salah satu fondasi penting dalam hukum Islam untuk mencegah segala bentuk kemudaratan.

4. Rokok Mengandung Zat yang Melemahkan Tubuh

Selain bersifat adiktif, rokok mengandung berbagai zat beracun yang dalam jangka panjang dapat menurunkan kualitas kesehatan dan kondisi fisik manusia.

Muhammadiyah juga merujuk pada hadis Nabi Muhammad saw.:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ ﷺ عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ وَمُفَتِّرٍ

“Rasulullah saw. melarang segala sesuatu yang memabukkan dan yang melemahkan.”

Hadis ini dipahami sebagai larangan terhadap segala sesuatu yang dapat merusak kemampuan fisik maupun mental manusia.

Baca Juga :   PCA Kotagede Siapkan Ranting Siaga Sehat Jiwa

5. Merokok Termasuk Bentuk Pemborosan Harta

Pengeluaran untuk membeli rokok dipandang sebagai penggunaan harta pada sesuatu yang tidak memberikan manfaat, bahkan justru merugikan kesehatan.

Allah Swt. berfirman:

وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا ۝ إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ

“Janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara setan.” (QS. Al-Isra’ [17]: 26–27)

Ayat tersebut menjadi salah satu dasar bahwa harta seharusnya digunakan untuk hal-hal yang membawa kemaslahatan.

6. Bertentangan dengan Maqāṣid al-Syarī’ah

Muhammadiyah juga menilai bahwa kebiasaan merokok bertentangan dengan tujuan utama syariat Islam (maqāṣid al-syarī’ah). Dampak rokok tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga dapat membebani ekonomi keluarga, mengurangi kualitas hidup, serta mengganggu lingkungan sosial.

Dalam konteks ini, merokok dinilai bertentangan dengan beberapa tujuan pokok syariat, yaitu:

  • Menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs)
  • Menjaga akal (ḥifẓ al-‘aql)
  • Menjaga keturunan (ḥifẓ al-nasl)
  • Menjaga harta (ḥifẓ al-māl)

Kesimpulan

Fatwa haram rokok yang dikeluarkan Muhammadiyah bukanlah pandangan yang berdiri sendiri. Sejumlah lembaga fatwa dan ulama di berbagai negara Muslim juga sampai pada kesimpulan yang sama melalui proses ijtihad yang didasarkan pada Al-Qur’an, hadis, kaidah fikih, serta bukti ilmiah mengenai dampak buruk rokok.

Bagi Muhammadiyah, merokok bukan lagi dipandang sekadar sebagai kebiasaan pribadi, melainkan tindakan yang mengandung mudarat, membahayakan diri sendiri dan orang lain, menyebabkan pemborosan, serta bertentangan dengan tujuan utama syariat Islam dalam menjaga kehidupan dan kemaslahatan manusia.

Refrensi : Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, “Bolehkah Warga NU Mengikuti Fatwa Majelis Tarjih Tentang Rokok?”, Majalah Suara Muhammadiyah edisi 109 tahun 2024.


Bagikan

Leave a Reply