
Piala Dunia 2026 dan Judi Online: Pandangan Islam tentang Bahaya Perjudian dalam Sepak Bola
Piala Dunia 2026 menjadi perhelatan sepak bola terbesar yang menyita perhatian masyarakat dunia. Untuk pertama kalinya dalam sejarah, turnamen bergengsi ini diselenggarakan secara bersama-sama oleh tiga negara, yakni Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko. Selain itu, edisi kali ini juga mencatat sejarah baru dengan keikutsertaan 48 negara peserta, jumlah terbanyak sepanjang penyelenggaraan Piala Dunia.
Di berbagai belahan dunia, jutaan penggemar sepak bola menyaksikan pertandingan dengan penuh antusias. Tidak hanya menikmati aksi para pemain di lapangan, masyarakat juga kerap berdiskusi mengenai strategi permainan, peluang kemenangan, hingga performa masing-masing tim. Sepak bola telah menjadi bahasa universal yang mampu menyatukan berbagai bangsa, budaya, dan latar belakang.
Dalam pandangan Islam, olahraga merupakan aktivitas yang dibolehkan bahkan dianjurkan selama memberikan manfaat bagi kesehatan, mempererat ukhuwah, dan menumbuhkan semangat sportivitas. Oleh karena itu, menikmati pertandingan sepak bola sebagai hiburan yang wajar tidak termasuk perbuatan yang dilarang, selama tidak melalaikan kewajiban kepada Allah SWT dan tidak mengandung unsur yang diharamkan.
Namun, di balik kemeriahan Piala Dunia 2026, terdapat fenomena yang perlu menjadi perhatian bersama, yaitu maraknya praktik perjudian yang memanfaatkan euforia sepak bola. Berbagai bentuk taruhan pertandingan, prediksi skor berhadiah, hingga judi online berkedok permainan semakin mudah diakses melalui platform digital.
Tidak sedikit orang yang awalnya hanya ingin mengikuti pertandingan, kemudian tergoda untuk memasang taruhan dengan harapan memperoleh keuntungan secara instan. Padahal, praktik semacam ini mengandung bahaya yang besar, baik dari sisi ekonomi, sosial, maupun spiritual.
Islam secara tegas mengharamkan segala bentuk perjudian (maisir). Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Mā’idah: 90).
Ayat tersebut menunjukkan bahwa perjudian merupakan perbuatan yang keji dan termasuk tipu daya setan yang harus dijauhi oleh setiap Muslim. Larangan ini bukan hanya berkaitan dengan hilangnya harta benda, tetapi juga dampak buruk yang ditimbulkan terhadap moral dan kehidupan spiritual seseorang.
Allah SWT kembali menegaskan dalam firman-Nya:
“Sesungguhnya setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan perjudian, serta menghalangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat. Maka tidakkah kamu mau berhenti?” (QS. Al-Mā’idah: 91).
Ayat tersebut menjelaskan bahwa perjudian dapat memicu permusuhan, kebencian, kecanduan, serta melalaikan manusia dari mengingat Allah SWT. Tidak sedikit kasus yang menunjukkan bagaimana perjudian menyebabkan keretakan rumah tangga, rusaknya hubungan sosial, hingga kehancuran ekonomi keluarga.
Rasulullah SAW juga memberikan peringatan keras mengenai perjudian. Dalam sebuah hadis beliau bersabda:
“Barang siapa berkata kepada temannya, ‘Mari kita berjudi,’ maka hendaklah ia bersedekah.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menunjukkan betapa seriusnya Islam memandang perjudian. Bahkan sekadar mengajak orang lain berjudi sudah dianggap sebagai perbuatan yang memerlukan penebusan dengan sedekah, apalagi jika benar-benar melakukannya.
Pada era digital saat ini, perjudian sering kali dikemas dengan istilah yang lebih modern seperti betting, sportsbook, taruhan online, atau prediksi berhadiah. Meskipun menggunakan berbagai nama dan teknologi yang berbeda, hakikatnya tetap sama, yaitu mempertaruhkan sejumlah harta untuk mendapatkan keuntungan berdasarkan hasil suatu peristiwa yang belum pasti. Dalam fikih Islam, praktik tersebut tetap termasuk kategori maisir yang hukumnya haram.
Karena itu, momentum Piala Dunia 2026 seharusnya dimanfaatkan secara positif. Umat Islam dapat menikmati pertandingan sepak bola sebagai hiburan, mengagumi keterampilan para pemain, mempelajari strategi permainan, serta mengambil nilai-nilai sportivitas dan kerja sama tim. Namun, semua itu harus tetap berada dalam koridor syariat Islam dengan menjauhi segala bentuk perjudian dan aktivitas yang melanggar ketentuan agama.
Piala Dunia boleh menjadi ajang hiburan dan kebersamaan, tetapi jangan sampai euforia pertandingan mengantarkan seseorang pada praktik yang dilarang Allah SWT. Menikmati olahraga dengan bijak, menjaga ibadah, dan menjauhi perjudian adalah sikap yang mencerminkan keseimbangan antara hiburan dan ketakwaan dalam kehidupan seorang Muslim.
