
YOGYAKARTA โ Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan bahwa perubahan pandangan mengenai aset kripto tidak berarti Muhammadiyah menerima cryptocurrency sebagai mata uang atau alat pembayaran yang sah.
Penegasan tersebut disampaikan Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Bektie Hendrie Anto, dalam Pengajian Tarjih yang digelar pada Rabu (29/7). Ia menjelaskan bahwa pandangan terbaru Muhammadiyah membedakan secara tegas antara aset kripto sebagai komoditas atau aset dan kripto sebagai alat tukar.
Menurut Bektie, aset kripto dapat dipandang sebagai mฤl mutaqawwam, yakni harta yang diakui dan memiliki nilai menurut syariat, selama memenuhi ketentuan tertentu, baik berkaitan dengan objek maupun mekanisme transaksinya.
Namun, ketika aset kripto digunakan sebagai uang atau currency, Muhammadiyah masih memandangnya belum dapat diterima.
โFatwa itu juga memfatwakan kalau sebagai alat tukar atau uang, aset kripto tidak bisa diterima,โ ujar Bektie.
Perbedaan Aset dan Uang dalam Fikih Muamalah
Bektie menjelaskan bahwa dalam fikih muamalah terdapat perbedaan mendasar antara konsep harta dan uang. Tidak semua benda atau aset yang memiliki nilai secara otomatis dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
Uang memiliki karakteristik dan persyaratan tertentu. Di antaranya memiliki nilai yang relatif stabil, mudah digunakan sebagai alat tukar, dapat dibagi ke dalam satuan yang lebih kecil, serta dalam pandangan sebagian ulama fikih berkaitan dengan otorisasi negara.
Karena itu, penilaian terhadap cryptocurrency sebagai aset tidak dapat disamakan dengan penilaiannya ketika digunakan sebagai mata uang.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah volatilitas harga cryptocurrency yang sangat tinggi. Fluktuasi harga yang ekstrem dinilai berpotensi menimbulkan แธarar fฤแธฅisy atau kemudaratan yang besar apabila kripto digunakan sebagai alat pembayaran.
Meski demikian, Bektie menegaskan bahwa volatilitas tidak serta-merta menjadikan aset kripto kehilangan statusnya sebagai harta.
โVolatilitas ini kaitannya terutama sebagai uang. Kalau sebagai mฤl mutaqawwam, banyak komoditas lain yang juga sangat volatil tetapi tetap diterima sebagai harta,โ jelasnya.
Ia mencontohkan minyak bumi yang mengalami perubahan harga cukup signifikan dalam perdagangan global. Menurutnya, tingkat volatilitas sejumlah komoditas dan sumber daya alam bahkan dapat lebih tinggi dibandingkan Bitcoin.
Bitcoin dan Persoalan Stabilitas Nilai
Bektie juga menjelaskan bahwa Bitcoin termasuk salah satu aset kripto yang relatif lebih stabil dibandingkan sejumlah aset kripto lainnya. Dalam kondisi tertentu, nilai Bitcoin bahkan dapat lebih stabil dibandingkan mata uang sejumlah negara.
Namun, kondisi tersebut belum dianggap cukup untuk menjadikan Bitcoin memenuhi fungsi utama uang sebagai alat tukar yang memberikan kepastian nilai dalam aktivitas ekonomi sehari-hari.
Selain volatilitas, persoalan lain yang disoroti adalah keterbatasan pasokan Bitcoin. Bitcoin dirancang dengan jumlah maksimum sekitar 21 juta unit. Sebagian besar dari jumlah tersebut telah ditambang sehingga jumlah Bitcoin yang masih dapat ditambang semakin terbatas.
Menurut Bektie, kondisi tersebut memiliki kemiripan dengan perdebatan klasik mengenai penggunaan emas sebagai standar mata uang dunia.
Keterbatasan jumlah emas menjadi salah satu persoalan dalam penerapan standar emas karena pasokan emas harus berhadapan dengan kebutuhan transaksi ekonomi yang terus berkembang.
โBitcoin juga memiliki persoalan yang sama karena jumlahnya memang dibatasi sejak awal,โ jelasnya.
Mata Uang dan Kedaulatan Negara
Pertimbangan lain yang menjadi perhatian Muhammadiyah adalah aspek kedaulatan negara dalam penerbitan dan penggunaan mata uang.
Bektie menjelaskan bahwa Indonesia memiliki ketentuan hukum yang menetapkan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. Dengan demikian, penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang dinilai tidak sejalan dengan sistem hukum nasional yang berlaku.
Dalam pandangan Majelis Tarjih, otoritas negara dalam penerbitan dan pengaturan uang merupakan salah satu instrumen penting untuk menjaga kemaslahatan masyarakat.
โKalau menerima kripto sebagai alat tukar resmi berarti bertentangan dengan ketentuan negara. Sampai saat ini kita berpandangan bahwa uang juga harus berada dalam otoritas negara,โ ujarnya.
Meski demikian, Bektie mengakui bahwa gagasan awal Bitcoin justru lahir sebagai kritik terhadap dominasi negara dalam sistem moneter. Cryptocurrency dikembangkan dengan gagasan menghadirkan sistem uang yang dapat berjalan secara independen tanpa bergantung pada otoritas tertentu.
Sejarah Islam dan Otoritas Mata Uang
Dalam perspektif sejarah Islam, persoalan mengenai otoritas mata uang juga memiliki dinamika tersendiri.
Bektie menjelaskan bahwa pada masa Rasulullah saw., masyarakat Arab menggunakan dinar dan dirham yang diterbitkan oleh kekaisaran Romawi dan Persia. Pada masa tersebut, umat Islam belum memiliki sistem pencetakan mata uang sendiri.
Pencetakan mata uang secara mandiri oleh pemerintahan Islam kemudian berkembang pada masa khalifah setelah periode Rasulullah saw.
Menurut Bektie, sejarah tersebut menunjukkan bahwa persoalan mengenai otoritas mata uang merupakan bagian dari ruang ijtihad yang bersifat dinamis dan terus berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat.
Ia juga menyebut adanya perbedaan kebijakan di sejumlah negara Muslim dalam menyikapi cryptocurrency. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa perkembangan teknologi keuangan digital menghadirkan tantangan baru yang membutuhkan kajian dari berbagai perspektif.
Meski demikian, Muhammadiyah memilih mempertimbangkan aspek syariat sekaligus kesesuaiannya dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Blockchain dan Kripto Harus Membawa Kemaslahatan
Bektie menegaskan bahwa teknologi blockchain dan cryptocurrency pada dasarnya merupakan instrumen dalam bidang muamalah yang bersifat netral. Status dan penggunaannya sangat bergantung pada tujuan, mekanisme, serta dampak yang ditimbulkannya.
Karena itu, pemanfaatan teknologi tersebut harus diarahkan untuk menghadirkan kemaslahatan dan tidak digunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan prinsip syariat.
โInovasi ini tidak boleh disalahgunakan untuk niat, praktik, maupun kepentingan yang melanggar syariat, merugikan pihak lain, atau menimbulkan kemudaratan,โ tegasnya.
Ia menambahkan, setiap perkembangan teknologi perlu diiringi dengan nilai-nilai moral Islam. Dengan demikian, inovasi tidak hanya menghasilkan kemajuan secara ekonomi dan teknologi, tetapi juga mampu mendukung terwujudnya keadilan, kemaslahatan, dan kesejahteraan manusia.
Dengan pandangan tersebut, Muhammadiyah menempatkan cryptocurrency dalam konteks yang lebih spesifik: kripto sebagai aset dapat dikaji dan dinilai berdasarkan prinsip muamalah, sementara penggunaannya sebagai mata uang tetap memiliki batasan syariat dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sumber
Artikel ini dirangkum dan ditulis ulang berdasarkan pemberitaan resmi muhammadiyah.or.id, khususnya artikel mengenai pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah terhadap cryptocurrency, aset kripto, dan teknologi blockchain.
Sumber utama: Muhammadiyah.or.id, โMuhammadiyah Tegaskan Kripto Tidak Sah sebagai Mata Uang, Blockchain Tetap Berpotensi Wujudkan Kemaslahatanโ, 30 Juli 2026.
Sumber pendukung: Muhammadiyah.or.id, โMajelis Tarjih Dorong Pemanfaatan Blockchain untuk Wakaf, UMKM, dan Tata Kelola Muhammadiyahโ, 30 Juli 2026; serta sejumlah publikasi Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengenai kajian aset kripto dan cryptocurrency.
