Pengelolaan Sampah sebagai Manifestasi Islam Berkemajuan

Bagikan

YOGYAKARTA – Persoalan sampah di Indonesia bukan lagi sekadar sisa dari aktivitas manusia. Tingginya volume sampah dan belum optimalnya pengelolaan telah menjadikannya persoalan lingkungan membutuhkan penanganan sistematis dan berkelanjutan.

- Advertisement -

Dalam perspektif Islam Berkemajuan, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan teknis. Melainkan pengelolaan sampah berkaitan dengan tanggung jawab moral dan keagamaan, termasuk peran manusia sebagai khalifah di muka bumi yang memiliki kewajiban menjaga kelestarian lingkungan.

Pandangan tersebut diuraikan Desi Amelia, mahasiswa Magister Kesehatan Masyarakat Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, dalam artikel ilmiahnya berjudul Pengelolaan Sampah sebagai Aktualisasi Islam Berkemajuan dalam Perspektif Muhammadiyah.

Artikel Lainnya
1 of 19

Sampah dan Dampaknya bagi Kehidupan

Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) yang dikutip dalam artikel tersebut, timbulan sampah di Indonesia secara agregat mencapai 71 juta ton.

Sisa makanan menjadi jenis sampah terbesar dengan proporsi 40,76 persen, disusul sampah plastik sebesar 20,49 persen serta kayu dan ranting 13,29 persen.

Besarnya timbulan sampah tersebut belum sebanding dengan kemampuan pengelolaannya. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2025 menunjukkan baru sekitar 39,01 persen sampah yang telah dikelola dengan baik. Sebagian lainnya masih berakhir melalui penimbunan terbuka (open dumping), pembakaran, pembuangan ilegal, hingga dibuang ke aliran air.

Kondisi tersebut tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga berkaitan erat dengan kesehatan masyarakat. Lindi dari pembusukan sampah yang tidak terkelola dengan baik berpotensi mencemari air tanah, sungai, dan danau. Pembusukan sampah juga dapat menghasilkan gas metana yang berkontribusi terhadap efek rumah kaca dan memperparah pemanasan global.

Dari sisi kesehatan lingkungan, timbunan sampah dapat menjadi sarang vektor penyakit seperti lalat, tikus, dan nyamuk yang menjadi perantara penyakit menular, termasuk leptospirosis dan demam berdarah. Pencemaran limbah cair juga berpotensi menyebabkan keracunan, diare, penyakit kulit, dan kolera.

Sementara itu, residu hasil pembakaran sampah menghasilkan zat beracun yang dapat memicu infeksi saluran pernapasan dan penyakit paru obstruktif kronis, serta berpotensi bersifat karsinogenik.

Karena itu, persoalan sampah tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan kebersihan. Cara manusia memproduksi, mengonsumsi, dan memperlakukan sampah juga berkaitan dengan kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Menjaga Kebersihan sebagai Tanggung Jawab Keimanan

Dalam pandangan Islam, kebersihan memiliki dimensi spiritual sekaligus sosial. Konsep thaharah atau bersuci tidak hanya berkaitan dengan kesucian fisik dan spiritual, tetapi juga dapat dimaknai dalam konteks menjaga kebersihan lingkungan tempat tinggal.

Baca Juga :   Memata-matai Kaum Pergerakan: Dinas Intelijen Politik Hindia Belanda 1916-1934

Dalam konteks persoalan sampah, nilai tersebut dapat diwujudkan melalui kebiasaan sederhana seperti membuang sampah pada tempatnya, memilah sampah, dan menjaga lingkungan agar tidak merugikan orang lain.

Persoalan sampah juga berkaitan dengan pola konsumsi manusia. Desi menjelaskan, Islam mengajarkan umatnya untuk tidak bersikap berlebihan atau israf. Semakin tinggi konsumsi barang dan makanan yang tidak diperlukan, semakin besar pula potensi sampah yang dihasilkan.

Larangan berlebih-lebihan tersebut antara lain termuat dalam QS Al-An’am ayat 141. Menurut Desi, Islam tidak melarang manusia menikmati dan menggunakan berbagai sumber daya, tetapi mengajarkan pemanfaatannya secara proporsional dan bertanggung jawab.

Dengan demikian, persoalan sampah sebenarnya telah dimulai sejak seseorang menentukan barang yang akan dibeli dan dikonsumsi. Pembelian makanan secara berlebihan dapat meningkatkan sisa makanan, sedangkan penggunaan barang sekali pakai memperbesar timbulan sampah, terutama plastik yang sulit terurai.

Selain israf, Islam juga melarang tindakan ifsad atau membuat kerusakan di muka bumi. Dalam konteks lingkungan, membuang sampah sembarangan, membakar sampah secara terbuka, atau membiarkan sampah mencemari tanah dan air dapat dipahami sebagai tindakan yang berpotensi menimbulkan kerusakan.

Desi menulis, membuang sampah sembarangan serta membiarkan lingkungan kotor bukan hanya menunjukkan rendahnya kesadaran terhadap lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu hak kenyamanan orang lain.

Perspektif tersebut kemudian diperkuat melalui konsep maqāṣid al-syarī‘ah, khususnya perlindungan jiwa (ḥifẓ al-nafs) dan perlindungan keturunan (ḥifẓ al-nasl). Sampah yang tidak dikelola secara aman dapat meningkatkan risiko penyakit berbasis lingkungan. Pada saat yang sama, anak-anak dan ibu hamil menjadi kelompok yang rentan terhadap paparan zat berbahaya dari sampah maupun limbah.

Islam Berkemajuan dalam Gerakan Lingkungan

Dalam perspektif Muhammadiyah, nilai Islam Berkemajuan tidak berhenti pada seruan moral. Nilai tersebut diterjemahkan dalam gerakan nyata melalui fikih lingkungan, tanggung jawab kekhalifahan, serta upaya mewujudkan kemaslahatan manusia dan lingkungan.

Pada 2025, Muhammadiyah meluncurkan lima program lingkungan, yakni Hutan Berkemajuan, Adiwiyata Berkemajuan, Green Deen, Green Hajj, dan Pelatihan Kader Lingkungan.

Program tersebut kemudian dilanjutkan pada 2026 melalui rangkaian Green Ramadhan yang mencakup Muhammadiyah Green Movement, Edu Forest, Program Pengelolaan Sampah, penguatan Green Hajj, serta Muhammadiyah Green Ecosystem.

Melalui Muhammadiyah Green Movement, perubahan perilaku didorong melalui pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, penghentian pembakaran sampah secara terbuka, pemilahan sampah dari rumah, serta penyusunan standar pengelolaan sampah di berbagai lingkungan, seperti sekolah, kampus, masjid, rumah sakit, dan kantor persyarikatan.

Gerakan tersebut juga dikembangkan melalui sistem pengelolaan sampah terintegrasi. Pada Maret 2026, Muhammadiyah menjalin kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dalam program yang mencakup literasi dan edukasi perubahan perilaku, pemilahan sampah sejak dari sumber, penguatan bank sampah, serta integrasi teknologi untuk pengawasan dan pelaporan.

Baca Juga :   Sambut 1 Muharam 1447 H, PCM Kotagede Gaungkan Dakwah Kultural

GreenMU.App disiapkan sebagai instrumen digital untuk mendukung pengelolaan data dan integrasi program secara nasional.

Di sisi lain, persoalan sampah juga dipandang sebagai bagian dari pemberdayaan masyarakat. Hal tersebut antara lain diwujudkan melalui Rumah Produksi Pengolahan Sampah Mardiko di kawasan Piyungan, Bantul, yang dikembangkan Majelis Pemberdayaan Masyarakat PP Muhammadiyah bersama Lazismu dan mitra lainnya.

Program tersebut diarahkan untuk mentransformasikan kelompok yang sebelumnya bekerja sebagai pemulung menjadi kelompok pengelola sampah yang lebih terorganisasi. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pengelolaan sampah dapat berjalan beriringan dengan upaya meningkatkan kapasitas dan penghidupan masyarakat yang bekerja di sektor persampahan.

Dari Masjid hingga Sekolah

Gerakan pengelolaan sampah juga tumbuh melalui masjid dan lembaga pendidikan. Salah satunya adalah Gerakan Sedekah Sampah yang mengintegrasikan pengelolaan sampah dengan semangat spiritual.

Sampah yang masih memiliki nilai ekonomi dipilah dan dikumpulkan untuk kemudian disalurkan kepada bank sampah. Hasilnya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan sosial, operasional masjid, maupun kepentingan masyarakat.

Dalam artikelnya, Desi mencontohkan gerakan sedekah sampah berbasis masjid yang diinisiasi kader Muhammadiyah Ananto Isworo sejak 2013. Gerakan tersebut disebut telah direplikasi oleh ratusan komunitas berbasis masjid di berbagai daerah.

Sementara itu, di lingkungan pendidikan, Muhammadiyah mengembangkan Program Adiwiyata Berkemajuan yang mengintegrasikan nilai pelestarian lingkungan ke dalam pembelajaran dan tata kelola sekolah. Program ini diarahkan untuk membentuk budaya kolektif warga sekolah sekaligus membangun kebiasaan pengelolaan sampah yang baik.

Pendekatan serupa juga diterapkan melalui Program Zero Waste School yang dilaksanakan Majelis Lingkungan Hidup dan Majelis Pendidikan Dasar Menengah dan Pendidikan Nonformal Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Kudus pada 2026.

Edukasi pengelolaan sampah juga dikembangkan melalui Green Hajj. Program yang bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji tersebut diarahkan untuk meningkatkan kesadaran calon jemaah mengenai penggunaan sumber daya dan sampah selama penyelenggaraan ibadah haji.

Edukasi direncanakan dimulai sejak calon jemaah masih berada di Indonesia agar terbiasa mengurangi sampah, menggunakan air secara bijak, dan menjaga kebersihan selama berada di Tanah Suci.

Membangun Budaya Hidup Berkemajuan

Pada akhirnya, pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan petugas lingkungan. Perubahan perlu dimulai dari perilaku sehari-hari, seperti mengurangi konsumsi yang tidak diperlukan, memilah sampah dari sumber, tidak membakar atau membuang sampah sembarangan, serta memanfaatkan kembali barang yang masih bernilai guna.

Ketika kebiasaan tersebut dilakukan secara konsisten dan diperkuat oleh keluarga, jemaah masjid, warga sekolah, amal usaha, dan organisasi, pengelolaan sampah dapat tumbuh menjadi bagian dari budaya hidup yang sehat, bertanggung jawab, dan berkemajuan.

Dalam konteks inilah, pengelolaan sampah dapat dipandang bukan semata-mata sebagai upaya menjaga kebersihan, tetapi juga sebagai manifestasi nilai keimanan dan aktualisasi Islam Berkemajuan dalam kehidupan sehari-hari.


Bagikan

Leave a Reply