
Akikah dan Kurban Digabung, Bolehkah? Begini Penjelasan Muhammadiyah
Menjelang Iduladha, pertanyaan serupa kerap muncul di tengah masyarakat. Ketika hendak berkurban, sebagian orang teringat akikah yang belum sempat dilaksanakan. Yaitu tentang apakah bisa satu hewan diniatkan sekaligus untuk akikah dan kurban?
Sekilas, pertanyaan itu terdengar sederhana. Apalagi akikah dan kurban sama-sama melakukan penyembelihan hewan yang bernilai ibadah sunnah.
Namun dalam Islam, persoalan ibadah tidak cukup dipandang dari kemiripan bentuk lahiriah, melainkan harus melihat tujuan, sebab, waktu, dan dasar hukumnya.
Dilansir dari Muhammadiyah.or.id, Senin (20/4/2026), Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam tulisan bertajuk Menggabungkan Penyembelihan Akikah dan Kurban yang dimuat Majalah Suara Muhammadiyah No. 23 Tahun 2012 menjelaskan bahwa dua ibadah tersebut memiliki ketentuan berbeda dan tidak dapat digabungkan dalam satu sembelihan.
Alasan Akikah dan Kurban Tidak Bisa Digabung
Akikah sendiri merupakan ibadah yang berkaitan dengan kelahiran anak.
Secara syariat, akikah adalah penyembelihan hewan sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah Swt. atas lahirnya seorang anak dengan syarat dan tata cara tertentu.
Mayoritas ulama memandang hukum akikah sebagai sunnah muakkad, yakni sunah yang sangat dianjurkan, terutama bagi yang orang tua yang mampu.
Rasulullah Saw. bersabda: “Barangsiapa yang dikaruniai anak dan ingin beribadah atas namanya, maka hendaklah ia beribadah (dengan menyembelih hewan akikah).” (HR. Abu Dawud no. 2842, an-Nasa’i, Ahmad, dan al-Baihaqi).
Hadis tersebut menunjukkan bahwa akikah bukan kewajiban, tetapi ibadah sunah yang sangat dianjurkan bagi orang tua yang mampu.
Adapun waktu pelaksanaan akikah telah ditentukan dalam hadis Nabi Saw, yaitu pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Pada hari itu pula dianjurkan memberi nama kepada anak dan mencukur rambutnya.
Rasulullah bersabda: “Setiap anak tergadai dengan akikahnya; disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, diberi nama pada hari itu, dan dicukur rambut kepalanya.” (HR. al-Khamsah dari Samurah bin Jundub, disahihkan oleh at-Tirmidzi).
Sementara itu, kurban memiliki makna dan momentum berbeda. Kurban dilaksanakan setiap tahun pada Iduladha dan hari-hari tasyrik sebagai bentuk ketaatan kepada Allah Swt. serta mengenang keteladanan Nabi Ibrahim AS.
Karena sebab dan waktunya berbeda, maka akikah tidak dapat disamakan dengan kurban. Akikah lahir dari peristiwa kelahiran anak, sedangkan kurban berkaitan dengan datangnya Iduladha.
Atas dasar itu, satu kambing atau hewan sembelihan tidak dapat diniatkan sekaligus sebagai akikah dan kurban. Tidak ada nash Al-Qur’an maupun hadis yang secara tegas membolehkan penyatuan dua niat tersebut dalam satu ibadah.
Dalam urusan ibadah mahdhah, prinsip utamanya adalah mengikuti tuntunan syariat, bukan sekadar mencari cara yang dianggap lebih praktis.
Sesuatu yang tidak memiliki dasar yang jelas lebih baik ditinggalkan agar ibadah tetap terjaga sesuai tuntunan syariat Islam.
Bagi keluarga yang belum sempat melaksanakan akikah hingga anak beranjak besar, sementara Iduladha datang, para ulama menyarankan agar niat ibadah diarahkan kepada kurban terlebih dahulu jika memang bertepatan musimnya. Adapun akikah tetap dilaksanakan tersendiri sesuai kemampuan.
Pada akhirnya, Islam mengajarkan kemudahan, tetapi juga ketertiban dalam beribadah. Setiap ibadah memiliki tempat, waktu, dan tujuan masing-masing. Karena itu, akikah tetaplah akikah, dan kurban tetaplah kurban. (guf)
